Omzet Kios Tembakau Menurun Jauh, Konsumen Tingwe Beralih ke Rokok Ilegal, Ini Alasannya
KIOS TEMBAKAU: Salah kios tembakau di kawasan Seberang Ulu Palembang, yang terpaksa menutup cabangnya karena pelanggan tingwe beralih ke rokok ilegal. FOTO: BUDIMAN/SUMEKS--
Henry mengatakan, produksi rokok di dalam negeri cenderung turun di level 0,78 persen sejak 10 tahun terakhir ini.
Besar kemungkinan, tren penurunan produksi rokok akan berlanjut. Dia khawatir penurunan produksi pada jenis SKT akibat kenaikan HJE, berdampak pada penurunan permintaan.
Jika kondisi ini terjadi, akibatnya akan dirasakan langsung pada nasib para pekerja. "Karena kenaikan HJE dan pungutan lain, akan memicu penurunan permintaan yang berakibat pada nasib pekerja," ulasnya.
Padahal menurutnya, selama ini SKT memiliki harga jual yang terjangkau, menjadikannya tameng dalam menghadapi serbuan rokok ilegal.
Henry menungkapkan, GAPPRI pernah memohon kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar industri hasil tembakau memperoleh relaksasi dengan tidak menaikkan tarif CHT dan HJE sepanjang tahun 2025-2027.
Permohonan ini dimaksudkan agar IHT bisa pulih usai mengalami konstraksi, akibat dampak CHT dan HJE di atas nilai keekonomian selama 2020-2024. “Selain akibat dari pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya pulih,” sambungnya.
Hal yang sama juga dilakukan GAPPRI ketika melayangkan surat kepada Kemenkeu, dengan permintaan PPN rokok tetap 9,9 persen dikabulkan. Besaran PPN ini perlu agar IHT bisa bertahan.
Agar pengaturan pada PMK No 63/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau, dapat segera diharmoniskan dengan arah kebijakan pemerintah yang disampaikan Menteri Keuangan pada 31 Desember 2024 tadi.
“Mengingat IHT tidak masuk kriteria barang mewah," jelasnya. Henry menambahkan, IHT saat ini tertekan baik secara fiskal maupun non fiskal. Lantaran ada lebih dari 480 aturan di berbagai tingkatan yang mayoritas berisi pembatasan.
BACA JUGA:Demi Kesehatan, Harga Rokok Eceran Naik
BACA JUGA:Harga Rokok Makin Mahal, Mulai 2024, Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen
Karena itu, kenaikan tarif HJE dan PPN tidak hanya membebani pengusaha melainkan juga membuka ruang peredaran rokok ilegal.
"Semakin mahalnya harga rokok legal, akan membuat orang berpindah mencari rokok murah atau rokok ilegal.
Apalagi dalam situasi seperti saat ini yang daya beli masih lemah. Potensi berpindah ke rokok ilegal bisa semakin marak," cetusnya. (bud/air)