Harga Rokok Makin Mahal, Mulai 2024, Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen

--

SUMATERAEKSPRES.ID - Terhitung 1 Januari 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen. Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pihaknya menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024. “Dalam penetapan cukai hasil tembakau, penyusunan instrumen cukai telah mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja, pertanian, hingga industri rokok,” ungkapnya, kemarin. 

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen. Hal ini sejalan dengan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menambahkan kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears, yakni dalam PMK Nomor 191/2022 dan PMK Nomor 192/2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). "Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen," ungkapnya.

BACA JUGA:CATAT, Mulai 1 Januari 2024 Harga Rokok Naik, Ini Rinciannya!

BACA JUGA:Makin Mahal, Harga Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, Ini Rinciannya

Diakuinya, kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal. Dengan kenaikan CHT, maka sudah dipastikan harga rokok di pasaran pun akan ikut mengalami penyesuaian.  

Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kenaikan cukai rokok bakal berdampak pada inflasi secara bertahap. Dikatakan, inflasi tidak akan serta merta langsung terjadi saat aturan kenaikan cukai rokok diberlakukan. "Berdasarkan perkembangan data historis, tentunya inflasi rokok sebagai respon terhadap kenaikan cukai rokok. Ini biasanya terjadi secara bertahap di setiap bulannya sepanjang tahun, setelah diberlakukannya PMK yang baru," kata Amalia. 

Amalia mengatakan kenaikan cukai rokok termasuk rokok elektrik akan menjadi penyumbang inflasi pada bulan Januari dan bulan-bulan berikutnya. "Kemungkinan Januari terjadi inflasi, berikut setelahnya.  Kita melihat data-data historis yang terjadi sebelumnya," ujarnya. Pada Desember 2023, lanjut Amelia, rokok sendiri sudah menjadi salah satu penyumbang inflasi. Adapun inflasi tahunan atau year on year mencapai 2,61 persen.

Kelompok pengeluaran yang menjadi penyumbang inflasi bulanan terbesar adalah makanan, minuman, dan tembakau dengan inflasi 1,07 persen dan andil inflasinya 0,29 persen. Kemudian komoditas yang memberikan andil inflasi kelompok tersebut adalah beras 0,53 persen, cabai merah 0,24 persen, rokok kretek filter 0,17 persen, cabai rawit 0,10 persen, dan bawang putih 0,08 persen. BPS pun memproyeksi inflasi tahun 2024 akan disumbang kenaikan cukai rokok. "Tapi sekali lagi efek kenaikan cukai apapun terhadap inflasi tergantung seberapa besar kenaikan harga produk yang diterima oleh konsumen," tegas Amalia. (fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan