Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025
Besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK pada tahun 2025-Foto: Marves-
Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak).
Tunjangan Pangan:
10 kg beras per anggota keluarga atau uang tunai yang setara.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 untuk Eks Tenaga Honorer dan Non-ASN
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Desa Linggar Jaya Hanguskan Rumah Guru PNS, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Tunjangan Jabatan:
Berdasarkan jabatan struktural atau fungsional yang diemban.
Tunjangan Tambahan Lainnya:
Mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Namun, gaji dan tunjangan ini dikenakan pajak penghasilan.
PPPK juga tidak menerima jaminan pensiun seperti PNS, tetapi mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan, dari golongan I hingga XVII. Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
BACA JUGA: 2025 Sudah Tiba, Ini Aturan Seragam Guru PNS dan PPPK yang Wajib Dipatuhi