Tabel Gaji PNS dan PPPK yang Berlaku Pada 2025
Editor: Rian Sumeks
|
Minggu , 15 Dec 2024 - 18:51
Ilustrasi tabel gaji PNS dan PPPK-Foto: linggaupos.bacakoran.co-
Golongan XIV: Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000
Perubahan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para ASN serta mendukung program pembangunan nasional yang lebih inklusif.