https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kapan Sertifikat Pendidik PPG Tahap 1 Dikeluarkan LPTK? Simak Jawabannya

Ilustrasi Sertifikat Pendidik-Foto: IST-

Untuk memperoleh NRG, guru harus memenuhi syarat tambahan di samping lulus PPG, yaitu

- Memiliki Sertifikat Pendidik baik sebagai Calon Guru atau Guru Tertentu.

- Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status induk.

Kesempatan Ujian Ulang

Peserta PPG yang tidak berhasil dalam Ujian Pengetahuan (UP) atau Uji Kinerja (Ukin) masih memiliki kesempatan untuk mengulang pada UKPPPG periode 4 tahun 2024, bersamaan dengan peserta PPG tahap 3. 

Syaratnya, peserta PPG Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) dan telah memenuhi persyaratan kelulusan semua mata kuliah serta masih dalam rentang waktu studi dapat mengikuti UKPPG lagi.

Namun, bagi yang mengulang UP akan dikenakan biaya sebesar Rp 200.000, sedangkan untuk yang mengulang Ukin dikenakan biaya Rp 265.000. 

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran akan diumumkan setelah menerima arahan dari Dirjen GTK Kemendikbudristek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan