KPU Sumsel Minta Paslon Patuhi Aturan dan Jadwal Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Awasi Ekstraketat
--
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - KPU Provinsi Sumsel meminta para pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, mematuhi aturan tahapan kampanye pilkada yang berlangsung selama 60 hari. Bawaslu Provinsi Sumsel pun akan ‘mengintai’ para paslon selama kampanye, 25 September hingga 23 November 2024.
“Bawaslu akan melakukan pengawasan ekstraketat. Jadi setiap kampanye, kami akan menerjunkan personel minimal 5 orang,” sebut Ahmad Naafi SH MKn, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumsel, Rabu (25/9).
Pengawasan ekstraketat, tidak hanya berlaku bagi paslon gubernur dan wakil gubernur saja. Tapi juga paslon bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota se-Sumsel. “Dari 5 personel itu, di antaranya 1 PKD, 3 Panwascam, serta komisioner bawaslu kabupaten/kota,” imbuhnya.
Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pilkada, Handoko MPd, mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan jadwal pelaksanaan peserta kampanye pilgub Sumsel 2024. “Kampanye mulai 25 September hingga 23 November,” ujarnya.
Selama 60 hari pelaksanaan kampanye, para paslon dapat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
BACA JUGA:Hari Pertama Kampanye, Ngopi Bareng Generasi Milenial, hingga ’Pasar Murah HDCU Menyala Abangku’
BACA JUGA:Catat! Ini 26 Lokasi Kampanye Terbuka Pilkada OKU Timur 2024
“Serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sampainya. KPU Sumsel juga menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye untuk Pilgub Sumsel 2024 melalui metode Rapat Umum.
“Rapat umum untuk Pilgub Sumsel tahun 2024 dilakukan paling banyak dua kali, untuk tiap-tiap pasangan calon,” jelasnya. Waktu pelaksanaan umum, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB, dengan jedah waktu ibadah.
Rapat umum dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya. “Harus memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan,” ujarnya menginatkan. KPU Provinsi Sumsel, membagi tiga zona kampanye di Sumsel.
Zona I meliputi kabupaten/kota: Palembang, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur (OKUT), dan OKU Selatan (OKUS). Zona II meliputi Kabupaten/Kota Prabumulih, PALI, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, dan Pagaralam.
“Terakhir Zona III, meliputi Kabupaten/Kota : Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dam Musi Rawas Utara (Muratara),” ulas Handoko. Pelaksanaan kampanye juga diatur masing-masing 3 hari pada setiap zona.
BACA JUGA:Jauhi Politik Uang dan Kampanye Hitam
BACA JUGA:KPU OKI Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI