Hari Pencoblosan Pilkada: Sekolah Libur, Yuk Ketahui Usia dan Syarat Mencoblos!
Editor: Novis
|
Selasa , 17 Sep 2024 - 13:34
• Membawa Surat Pemberitahuan (Formulir C6): Surat ini diberikan oleh panitia KPU setempat dan harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
• Membawa KTP Elektronik (e-KTP): KTP elektronik diperlukan sebagai identifikasi saat mencoblos.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, kamu bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, menyerahkan surat pemberitahuan dan KTP elektronik kepada petugas, lalu mencoblos di bilik suara yang telah disediakan.