Angsuran Rumah Belum Lunas, Jaminkan SHM Palsu, Oknum Polisi Menipu Rp390 Juta untuk Modal Ngebor Minyak

SIDANG: Oknum anggota Polisi aktif, Agus Kurniawan SIP, kembali disidang kasus dugaan penipuan, Kamis (18/7). FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--

"Dia menjanjikan akan mengembalikan dalam 3 bulan, sebesar Rp390 juta. Saya tanya jaminannya apa, dia mengatakan menjaminkan sertifikat rumahnya," ungkap Jhonson, di hadapan majelis hakim.

Sertifikat dimaksud, SHM rumah atas nama terdakwa yang berlokasi di Jl Sukabangun II, Lr Tribrata, Kecamatan Sukarami, Palembang. “Saya bilang Ok, tapi harus ke notaris," terang Jhonson. 

Mereka kemudian sepakat, membuat perjanjian di kantor notaris daerah Sekip, Kecamatan Kemuning, Palembang. Ada dua akta yang dibuat, yakni akta perjanjian dan akta pengikatan jual beli.

"Saya bahkan tidak tahu kalau dia (terdakwa Agus Kurniawan SIP) anggota polisi aktif. Saat mengajukan pinjaman dana kepada saya, dia mengakunya karyawan swasta.

Bahkan saat membuat perjanjian, KTP yang ditunjukkannya itu KTP karyawan swasta. Surat nikahnya juga karyawan swasta," beber Jhonson.

Saksi korban Jhonson kemudian tertipu atas SHM yang dijaminkan terdakwa Agus Kurniawan SIP. Terungkapnya saat korban mengeceknya ke Kantor BPN Kota Palembang, atas SHM No.13540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, dengan Surat Ukur Nomor: 322/Sukajaya/2014.

Pihak BPN Kota Palembang, menginformasikan bahwa sertifikat asli SHM tersebut telah diagunkan ke Bank BTN Kota Palembang, pada tahun 2014.

Sedangkan SHM No.13540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, yang dikuasai korban, dinyatakan telah diduplikasi atau palsu.

Saksi korban Jhonson baru tahu terdakwa Agus Kurniawan adalah polisi aktif, saat melakukan penelusuran lebih lanjut. Karena uangnya tak kunjung dikembalikan, korban membuat laporan polisi. "Sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan," cetusnya kesal.

Kemudian terungkap dalam dakwaan, bahwa SHM No.3540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, yang dikuasai saksi korban, telah diduplikasi dan didapati dari terdakwa dari P (DPO) dan T (DPO). 

Atas keterangan saksi korban Jhonson tersebut, terdakwa Agus Kuriawan SIP yang dimintai tanggapannya oleh majelis hakim, menyatakan ada sedikit kurang tepat.

Tapi sebagian besar seperti itu. Untuk diketahui, sidang perdana kasus ini sudah berlangsung 26 Juni 2024 lalu.

Erwin Simanjuntak SH MH, selaku kuasa hukum korban Jhonson, menambahkan dalam perjalanan kasusnya ketika mereka melapor di Polda Sumsel, terkuak terdakwa Agus Kurniawan pernah terjerat kasus hukum. "Kasus fidusia, putusannya 1 tahun 6 bulan penjara," bebernya.

BACA JUGA:Dakwaan Korupsi Kabid SMA Provinsi Sumsel: Sidang Perdana dengan Aksi Eksepsi

BACA JUGA:Disidang karena Gelapkan Insentif 73 Imam Masjid, JPU Ungkap Dana Rp201 Juta Lebih untuk Kepentingan Pribadi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan