Angsuran Rumah Belum Lunas, Jaminkan SHM Palsu, Oknum Polisi Menipu Rp390 Juta untuk Modal Ngebor Minyak
SIDANG: Oknum anggota Polisi aktif, Agus Kurniawan SIP, kembali disidang kasus dugaan penipuan, Kamis (18/7). FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--
Dalam penelusuran pada SIPP PN Palembang, tercatat terdakwa Agus Kurniawan dalam putusan tertanggal 28 Januari 2021, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus fidusia.
"Informasi yang kami dapat, yang bersangkutan masih aktif dinas di Polda Sumsel. Kalau tidak salah di SPKT. Karenanya kami berharap agar bapak Kapolda Sumsel dapat menindak tegas terdakwa ini, karena kita khawatir akan ada korban-korban yang lain," harap Erwin. (kur/air)