Angsuran Rumah Belum Lunas, Jaminkan SHM Palsu, Oknum Polisi Menipu Rp390 Juta untuk Modal Ngebor Minyak
SIDANG: Oknum anggota Polisi aktif, Agus Kurniawan SIP, kembali disidang kasus dugaan penipuan, Kamis (18/7). FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Saksi-saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Agus Kurniawan SIP, menguatkan dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi itu.
Menjaminkan sertifikat rumah palsu lantaran angsuran di bank belum lunas, guna meminjam uang untuk modal ngebor minyak.
BACA JUGA:Promotor Judi Online Raup Jutaan Rupiah per Hari, Terungkap di Sidang PN Palembang, Ini Ceritanya!
BACA JUGA:Sidang Perdana 1 Juli, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan SH MH, menghadirkan saksi tambahan Dwi dari BPN Kota Palembang, dan Elma dari Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Palembang, dalam persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 18 Juli 2024.
Saksi Elma menjelaskan bahwa sertifikat rumah atas nama terdakwa sudah diagunkan sejak September 2014.
"Hingga sekarang masih menjadi agunan di kita (BTN Palembang), dan masih ada sisa angsuran Yang Mulia," ungkap Elma, kepada Majelis Hakim diketuai Zulkifli SH MH.
Sertifikat dimaksud, sertifikat hak milik (SMH) rumah atas nama terdakwa Agus Kurniawan SIP, berlokasi di Jl Sukabangun II, Lr Tribrata, Kecamatan Sukarami, Palembang. Yakni, SHM No.13540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Sedangkan saksi dari BPN Kota Palembang, Dwi, menyatakan bahwa benar surat sertifikat yang menjadi barang bukti (diduga sertifikat palsu), memang objeknya ada dan sesuai atas nama terdakwa.
Namun saat ditanyakan apakah jika surat sertifikat yang sama persis tersebut dengan aslinya disebut palsu atau duplikasi, saksi mengatakan bukan kewenangannya menyatakan hal tersebut.
"Kalau sertifikat hanya satu yang diterbitkan untuk pemilik. Jika ada surat hilang atau apa, hanya diterbitkan sertifikat pengganti. Tapi itupun ada prosedurnya," tukasnya.
Saksi kemudian dicecar, apakah boleh mengeluarkan lagi sertifikat yang sama persis dengan asli seperti barang bukti itu. Dia menjawab tidak boleh. "Itupun kalau mau mengeluarkan, harus sesuai prosedurnya," jawab Dwi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus yang sama pada Rabu, 10 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi korban Jhonson Lumban Tobing. Dia menceritakan, awal bertemu terdakwa dengan saksi Jensen Siregar (sudah meninggal dunia), pada 27 Agustus 2019.
Pertemuan di sebuah restoran pempek Jl R Sukamto, Kecamatan IT 3, Palembang. Saat itu terdakwa Agus Kurniawan, mengutarakan niatnya meminjam modal sebesar Rp300 juta untuk bisnis pengeboran minyak.