Sidang Perdana 1 Juli, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

LIMPAHKAN BERKAS: Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH, didampingi Kasubsi Penuntutan M Syaran Jafizhan SH MH. -FOTO: IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. Sebab berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Palembang.

"Berkas perkaranya kemarin sudah kami limpahkan secara online lewat e-Berpadu PN Palembang," ungkap Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH, melalui Kasubsi Penuntutan M Syaran Jafizhan SH MH, Kamis, 27 Juni 2024.

BACA JUGA:PT OKI Pulp & Paper Mills Raih Penghargaan CSR, Konsisten Berdayakan Masyarakat

BACA JUGA:Semangat Go Green! BSI Dorong Gaya Hidup Ramah Lingkungan di BSI International Expo 2024

Keempat tersangka itu, Zurike Takarada selaku kuasa penjual, 2 orang oknum notaris Eti Mulyati, dan Derita Kurniati, serta Nesti Wibowo oknum ASN BPN Kota Yogyakarta. ”Untuk berkas fisik empat tersangka, akan diserahkan hari ini,” tambah Syaran, kemarin.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, berkas perkara e-Berpadu empat tersangka korupsi tersebut telah dikeluarkan penetapannya dengan Lampiran Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, dijadwalkan penetapannya, Senin, 1 Juli 2024 mendatang. Sidang akan dipimpin Hakim Efiyanto SH MH, dengan hakim anggota Masriati SH MH dan Khoiri Akhmadi SH.

Sebagaimana rilis Penkum Kejati Sumsel sebelumnya, para tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus yang dilakukan para tersangka, sebelumnya diketahui Eti Mulyati dan Derita Kurniati selalu notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Sedangkan peran tersangka Nesti Wibowo, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek. Diketahui sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji berlokasi di Jl Puntodewo, Yogyakarta, berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

BACA JUGA:Deteksi Dini Penyakit Jantung Hingga Katarak

BACA JUGA:Usung Brand Bederup, Oleh-Oleh Produk UMKM OKU Timur di Palembang Expo 2024. Niat Awal Bantu Petani

Seiring berjalannya waktu, yakni sekira 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat. Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.  Keempat tersangka mulai dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Palembang, sejak 24 April 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan