Kades dan Ketua Adat Serahkan Senpi Rakitan di Masa Operasi Senpi Musi 2024

SENPI: Kades Selapan Ilir H Yendi Asmedi, menyerahkan senpi raitan ke Kapolsek Tulung Selapan AKP Budhi Santoso. -ist-

KAYUAGUNG – Tiap tahun rutin dilaksanakan Operasi Senpi Musi, tapi masih ada saja warga di Provinsi Sumsel yang memiliki dan menyimpan senjata api (senpi) ilegal. Simbolis penyerahan senpi rakitan, jadi rutinitas pada gelaran Operasi Senpi Musi berikutnya.

Belum lama ini, Kepala Desa Selapan Ilir, H Yendi Asmedi, menyerahkan sepucuk senpi rakitan replika revolver tanpa amunisi, ke Polsek Tulung Selapan, Jumat pagi, 28 Juni 2024. ”Saya diminta warga untuk menyerahkan langsung ke Polsek Tulung Selapan," terangnya, kemarin.

Yendi menegaskan terus mendukung pihak kepolisian, dengan terus mengimbau masyarakatnya yang masih menyimpan dan memiliki senpi rakitan, agar segera diserahkan ke pihak berwajib. “Karena sangat berbahaya, jangan sampai disalahgunakan,” imbaunya.

BACA JUGA:Penyerahan Senpi Tanpa Amunisi oleh Ketua Adat Bali di Mesuji Makmur, Kapolres: Wujudkan OKI Bebas Senjata Api

BACA JUGA:Terkuak Simpan Senpi Rakitan dan 7 Peluru Tajam, Gara-Gara Pengedar Narkoba Ini Digerebek Jual 12 Paket Sabu

Kapolsek Tulung Selapan AKP Budhi Santoso SH, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mendukung Operasi Senpi Musi 2024 yang digelar hingga 10 Juli mendatang. “Jika menyerahkan di masa Operasi Senpi Musi 2024 secara sukarela, tidak akan diproses hukum,” jelasnya.
   
Sebelumnya, Polsek Mesuji Makmur juga menerima serahan senpi rakitan tanpa amunisi, oleh Made Suryadana selaku Ketua Adat Bali Darmakarti, Desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur.
 
“Penyerahan senpi rakitan itu, di sela acara doa bersama lintas agama, dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78, di Desa Cahaya Mas,” jelas Kapolsek Mesuji Makmur Iptu Supardjo, kemarin.

BACA JUGA:Terjaring Operasi Senpi Musi 2024, Bani Miliki Senpi Ilegal Berikut 12 Butir Peluru dan 2 Kunci Letter T

BACA JUGA:Buronan Komplet, Ditangkap Kasus Pencurian Hp, Terlibat 20 TKP Curanmor, DPO Curas 3 Pucuk Senpi Rakitan
 
Terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SIK, juga menyampaikan masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela, tidak akan diproses hukum. Tapi sebaliknya jika kedapatan dan tertangkap, akan diproses hukum.

“Semoga dengan penyerahan senpi rakitan ini, dapat mewujudkan wilayah Kabupaten OKI zero senpi rakitan, dan mereduksi terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres OKI,” harapnya. (uni/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan