Kejari Palembang Catat PNBP 3,2 Miliar dari Hasil Lelang 25 Kendaraan Rampasan Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menjual sebanyak 25 unit kendaraan barang rampasan negara, melalui lelang resmi oleh KPKNL di situs websitenya. Foto humas kejariplg/Sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menjual sebanyak 25 unit kendaraan barang rampasan negara, melalui lelang resmi oleh KPKNL di situs websitenya.

Atas hasil keberhasilan lelang barang sitaan dan rampasan oleh negara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, Kejari Palembang kembali menambah catatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,2 miliar lebih.

Kepala Kejari Palembang Jonny William Pardede SH MH, mengatakan pencapaian luar biasa oleh Kejari Palembang tersebut menunjukkan jika pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan, akuntabel dan berintegritas.

"Nah keberhasilan ini sekaligus menepis image negatif masyarakat terhadap transparansi kegiatan lelang oleh Kejaksaan," Kata Kajari, Senin 10 Juni 2024.

BACA JUGA:Pisah Sambut Kepala Kejari Muba, Jaga Sinergitas, Kawal Program Pembangunan Strategis

BACA JUGA:Sumeks-Kejari Prabumulih Pererat Silaturahmi, Roy Riady Cerita Rencana Setelah Resmi Jabat Kajari Muba

Kajari mengatakan, antusias masyarakat terhadap kegiatan lelang yang dilakukan oleh Kejari Palembang sangat besar. Hal tersebut ditunjukkan dengan tatusan peserta yang mengikuti lelang tersebut.

"Animo dan antusias masyarakat sangat besar, Bahkan ada juga peserta lelang yang dari luar kota Palembang," ujarnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan jika penawaran oleh peserta lelang lebih tinggi dari nilai limit penawaran lelang mencapai 70 persen.

"Total PNBP yang didapat dari penjualan lelang Rp3.243.542.096, nilainya lebih tinggi 70 persen dari total limit keseluruhan kendaraan yang dilelang yakni Rp1.925.889.096," jelasnya

Menurutnya, keberhasilan lelang yang dilaksanakan Kejari Palembang tersebut, tak luput dari peran serta stakeholder terkait.

"Terimakasih atas bantuan stakeholder terkait pelaksanaan kegiatan lelang diantaranya KPKNL Kota Palembang, Dishub Kota Palembang, Dinas Perdagangan Kota Palembang, Samsat, Lantas Polda Sumsel," kata Kajari

Selanjutnya, kajari mengimbau kepada para peserta yang memenangkan lelang, untuk segera melunasi sisa pembayaran.

"Batas akhit pelunasan sisa pembayaran Jumat pekan ini, dan jika tidak dilunasi maka uang deposit sebagai syarat pendaftaran peserta lelang sebelumnya akan hangus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut dibeberkannya, bahwa Kejari Palembang berencana bakal kembali mengadakan lelang barang rampasan negara.

BACA JUGA:Berkas P21, Bidan ZN Tampil Cetar Saat Dilimpahkan ke Kejari Prabumulih, Ini Penampakannya

BACA JUGA:Video Lama Kasus Asusila di Lahat Kembali Viral, Kejari Lahat Beri Klarifikasi Begini!


"Nah, sesudah ini, masih kita susun agenda lelang selanjutnya, ada lelang barang rampasan negara nanti berupa tanah dan bangunan serta beberapa unit kendaraan lagi," katanya.

Dari data yang dihimpun kemdaraan yang berhasil dilelang terdiri dari 17 unit kendaraan roda empat serta 8 unit kendaraan roda dua.

Satu unit kendaraan Toyota Vellfire yang disita dari terpidana korupsi PDPDE Sumsel serta Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Muddai Madang dengan nilai batas minimal lelang Rp416.861.646. Berhasil dilelang dengan harga Rp562 juta lebih.

Untuk Mitsubshi Pajero Sport Dakkar berhasil dilelang seharga 334.018.00.

Lalu, Toyota Innova Venturer tahun 2019 terjual Rp223.103.000.

Kemudian Toyota Voxy tahun 2019 terjual dengan harga Rp247.030.500 dan Toyota Camry tahun 2008 laku dilelang Rp77.728.000. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan