Bukannya Tobat, Mantan Anggota Polri Malah Jadi Bandar Narkoba, Begini Nasibnya Saat Ini!
Kasus narkoba 23 kg sabu-foto: ist-
Tersangka dijerat Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan tersangka dipimpin Ipda Syamsul Rizal.
Anggota melakukan penggeledahan kosan tersangka yang disaksikan saksi sipil ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 (Empat koma enam empat) gram didalam Kosan tersangka.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.