Bukannya Tobat, Mantan Anggota Polri Malah Jadi Bandar Narkoba, Begini Nasibnya Saat Ini!

Langkah Polres OKU dalam memerangi peredaran narkoba semakin keras dengan penangkapan mantan anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Foto: polres oku--

BATURAJA, SUMATERA EKSPRES.ID - Dicopot sebagai anggota Polri bukannya membuat Azwin Tri Ananda menyadari perbuatannya, dia malah terjerumus lebih dalam karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Pria yang baru berpangkat Bripda saat dipecat tersebut diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Warga Dusun Baturaja tersebut ditangkap saat berada di kosannya pada Senin dinihari jam 02.00 (10/6) 2024. Kosan pelaku di Jalan Mayor Iskandar Kecamatan Baturaja Timur Kabupateh OKU.

Selain tersangka Azwin Tri Ananda anggota unit reskrim narkoba Polres OKU juga mengamankan rekan pelaku Agung Adji Sumantri, warga Kp Baru, Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

BACA JUGA:Tips Menyimpan Anggur Agar Lebih Awet dan Tahan Lama

BACA JUGA:Giri Ramanda Panggil Heri Amalindo: Persiapan Pemilihan Gubernur Sumsel 2024, Ini Katanya!

"Salah satu tersangka merupakan mantan anggota Polri yang sudah dipecat," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.

Bripda Azwin Tri Ananda sebelumnya merupakan pecatan anggota Polri. Diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba semasa Kapolres  Ogan Komering Ulu (OKU) dijabat AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH pada 2021 silam.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf i Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Selain Bripda Azwin Tri Ananda saat itu ada juga Bripda WL yang dicopot.

BACA JUGA:Capek Menunggu One Piece Tamat? Jangan Lewatkan Keseruan Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba!

BACA JUGA:Mengupas Kedua Pejuang Palestina: Hamas dan Fatah, Begini Persamaan Tujuan, Perbandingan Ideologi dan Strategi

Barang bukti yang diamankan 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing - masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 (empat koma enam empat) gram.

Lalu, 1 (satu) Unit Hp merk Oppo A3S warna Hitam, dan 1 (satu) Unit Hp merk Pocophone A5 warna hitam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan