Dua Beradik Pelaku Illegal Acces Diringkus, Modus Kirim Aplikasi Undangan dan Pakai Profil Polisi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah serta Kanit Pidsus, Iptu Ledi di sela-sela rilis kasus, Foto:Budiman/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID- Memanfaatkan aplikasi untuk undangan dan panggilan, dua bersaudara yakni Tino dan Ariansyah, keduanya warga Jl Kaplingan Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir tersebut bisa meretas data dari para korbannya.

Bahkan sejak beraksi selama setahun terakhir, dua pelaku tersebut berhasil meraih keuntungan senilai Rp 200 juta dari puluhan data milik korbannya tersebut.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku diamankan Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang, hari Minggu (2/6) di Jl R Soekamto pada waktu hendak hura-hura menikmati uang hasil aksinya tersebut.

Dimana, dalam melakukan aksinya tersebut, para pelaku terlebih dahulu mengirimi para korbannya aplikasi undangan baik itu untuk pernikahan dan sejenisnya maupun aplikasi panggilan. Bukan hanya itu saja, untuk bisa meyakinkan para korbannya, kedua pelaku tersebut kerap menggunakan profil polisi di ponsel pelaku tersebut.

Yang mana, setelah aplikasi dikirim kepada korban, kedua pelaku ini akan minta korban tadi untuk menekan tombol buka ataupun enter di aplikasi tersebut.

BACA JUGA:Operasi Sikat 1 Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 65 Kasus, Alasan Para Pelaku 100 Persen Motif Ekonomi

BACA JUGA:133 Personel Diganjar Award, Ungkap Kasus Menonjol di Wilkum Polrestabes


Setelah aplikasi ini ditekan, secara otomatis semua data di ponsel korban termasuk kontak, email dan Medsos hingga e-wallet milik korban akan berpindah ke ponsel milik kedua pelaku. Di saat itu, menggunakan akses dan data dari korban, kedua pelaku mulai menguras seisi rekening dan uang milik korban.

Bukan itu saja, dengan data tersebut, pelaku lakukan aksi kriminalitas lainnya mulai menipu dan berpura-pura meminjam uang ke kenalan dari korban.

Di samping itu, aplikasi yang ditekan korban ini, nantinya secara otomatis berubah jadi aplikasi hidden agu tersembunyi. Dimana ini hanya bisa dibaca oleh kedua pelaku dan pemilik data tersebut tidak bisa membuka atau membacanya.

Tidak hanya itu, data ini oleh pelaku langsung dikirimkan ke aplikasi Telegram milik pelaku di ponsel lain milik kedua pelaku. Dengan cara tersebut, korban atau pemilik data tidak bisa mengakses lagi data miliknya.

BACA JUGA:Tekan Angka Laka Lantas Libatkan Kendaraan Angkutan Barang, Satlantas Polrestabes Palembang Lakukan Upaya Ini

BACA JUGA:Genset 500 KVA dari PT Mivagio Coal Indonesia Perkuat Pelayanan Polrestabes Palembang


" Untuk korban tidak hanya dari Sumsel, tapi juga dari luar Sumsel. Untuk nomor ponsel atau WhatsApp yang dikirimkan aplikasi ini oleh pelaku dilakukan secara random atau acak. Guna meyakinkan korban, pelaku juga kerap memasang foto profil anggota polisi.

Yang mana, dengan cara ini korban mudah terpedaya dan yakin kalau yang mengirim aplikasi atau pesan tadi merupakan polisi. Nah, semua data akan diretas atau dicuri oleh pelaku, setelah korban menekan enter di aplikasi yang dikirimkan pelaku tersebut," terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah serta Kanit Pidsus, Iptu Ledi di sela-sela rilis kasus, hari Rabu (5/6) sore.
 
Untuk kedua pelaku sendiri, diakui Harryo ini ditangkap oleh anggota, setelah lakukan pelacakan dan mentraccking ponsel milik pelaku tersebut. Yang mana, pada waktu akan ditangkap, keduanya sedang hura-hura menghabiskan uang korban yang dibobol oleh pelaku.

BACA JUGA:Penerapan SIM C1 Untuk Motor di Atas 250 CC, Kapolrestabes : Kita Menunggu instruksi Korlantas Mabes Polri

BACA JUGA:KRYD Satlantas Polrestabes Palembang, Heboh 2 Waria Terjaring Tak Berhelm: Helmku Basah, Nanti Rambut Aku Bau!


 Yang mana, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku selalu menggunakan dua ponsel. Yang mana, satu ponsel dipakai untuk mengirimkan aplikasi undangan dan panggilan, sedangkan satu ponsel lainnya digunakan untuk menyimpan data korban yang sudah diretas oleh pelaku.

" Begitu mendapat laporan dari korban, Rian Ramadhan, anggota segera mentraccking ponsel dan nomor milik korban yang diretas ke ponsel pelaku. Adapun untuk aplikasi ini sendiri, merupakan buatan orang dan biasa digunakan untuk EO dan WO.

Namun hal ini berkembang dan disalahgunakan mereka untuk berbuat kriminal. Namun kelemahan dari aplikasi ini memiliki masa kadaluarsa yakni selama enam hari. Setelah enam hari, data yang diretas akan kembali ke korban seperti semula. Namun dalam enam hari itu, semua data disalahgunakan pelaku," ulasnya.

Terkait hal ini, dirinya mengalami kesulitan dikarenakan sebagian besar korbannya tadi enggan melapor dikarenakan pesimis uang bisa kembali dan pelaku bisa diamankan. "Ini yang kita tunggu, untuk korban Illegal Access bisa segera melapor dan sesegera mungkin kita tindaklanjuti dan pelakunya itu bisa kita tangkap," jelasnya.

BACA JUGA:Tim Labfor Olah TKP Kebakaran 10 Rumah di Asrama TNI, Kapolrestabes Harryo Ingatkan Beban Pemakaian Listrik

BACA JUGA:TEGAS, Usai Tinjau UPPKB Kertapati, Kapolda Sumsel Langsung Perintahkan Ini ke Personel Polrestabes Palembang!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan