Kerugian Negara Tebus Rp300 Triliun, Kasus PT Timah, Tersangka Bertambah Jadi 22 Orang
DITAHAN: Kejagung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. -ist-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Secara merathon, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Tambang (IUP) PT Timah. Dan, hari hasil audit BPKP kerugian keuangan negara menembus Rp300 triliun
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada awak media. Diakuinya, angka tersebut sangat besar. Dari perkiraan awal, kenaikannya cukup signifikan. ”Hasil penghitungannya lumayan fantastis, yang semula kami perkirakan Rp271 triliun mencapai sekitar Rp300 triliun,” kata Burhanuddin kemarin (29/5).
Hasil audit BPKP sangat rinci yang mencakup beberapa aspek terkait dengan perkara yang tengah ditangani oleh Kejagung. Mulai kerugian ekologis, kerugian ekonomis, serta kerugian untuk rehabilitasi lingkungan. Tidak sendirian, BPKP melibatkan ahli dalam audit yang mereka lakukan.
BACA JUGA:Seleksi CPNS Kejaksaan Agung, Terima Lulusan SMA dan S1, Berikut Jurusan yang Dibutuhkan
Total ada enam ahli yang terlibat. Hasil audit bermuara pada kerugian keuangan negara atas tindakan curang yang dilakukan oleh para tersangka. ”Seperti yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung, total kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp 300,003 triliun,” ungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 300 triliun itu terbagi atas tiga kelompok.
Pertama kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah Rp 2,285 triliun; kedua pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah Rp 26,649 triliun; dan ketiga kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan Rp 271,069 triliun.
Angka sebesar itu masuk kerugian keuangan negara lantaran keseluruhannya mencakup sumber daya alam dan lingkungan. ”Kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” terang Sari.
BACA JUGA:KPK Petakan Kerugian Negara, Kasus Korupsi Pengadaan APD
Karena itu, BPKP maupun Kejagung tidak mengkategorikan ratusan triliun tersebut sebagai kerugian perekonomian negara, mereka menegaskan bahwa semua itu kerugian keuangan negara.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa kerugian keuangan negara Rp 300 triliun itu merupakan real loss. Sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan angka tersebut sebagai potensial loss atau real loss. ”Jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian real yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara,” kata Febrie.
Tentu saja kerugian negara tersebut harus dipulihkan. Untuk itu, penyidik JAM Pidsus Kejagung memproses dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.