Diduga Perjalanan Fiktif, Sunat Anggaran

ilustrasi korupsi-Foto: sumeks-

Kedua tersangka yakni Kepala Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Lahat, berinisial EE (53) dan Bendahara Dinas berinisial AS (43). Keduanya ditahan dan dititipkan di Lapas kelas IIA Lahat.

Pada 2020 Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan pagu anggaran berdasarkan DPA Dinas Perpustakaan.

Masing-masing,   perjalanan dinas dalam daerah dengan anggaran sebesar Rp 286. 420.000 dan perjalanan dinas luar daerah dengan anggaran sebesar Rp 828.460.000.

Total keseluruhan anggaran sebesar Rp1.114.880.000. Ternyata, perjalanan dinas tersebut sebagaian besar tidak dilaksanakan.

Sebagian besar Surat Perjalanan Dinas (SPD) Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat tahun 2020 tersebut dibuat hanya untuk melengkapi administrasi saja. 

BACA JUGA:Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sarimuda, JPU KPK Akan Hadirkan 40 Orang Saksi

BACA JUGA:Cegah Tipikor di Kalangan ASN

Fakta tersebut didapat dari instansi atau tempat yang dituju di dalam SPD yang menyatakan bahwa pada 2020 tidak ada kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

Lalu berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 429.429.750.(gti)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan