https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Siapkan Skenario dan Alibi Bunuh Anak Angkat, Pasutri Berakting Dituntut Hukuman Mati

HUKUMAN MATI: Pasutri Purnomo dan Rasmini, terdakwa pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya, dituntut hukuman mati dalam persidangan di PN Sekayu, Rabu (21/2).- FOTO: TOMI/SUMEKS -

Skenario selanjutnya dilakukan besok paginya, Selasa, 12 September 2023, pukul 06.00 WIB Purnomo pura-pura menggedor kamar korban. Hendak membangunkannya karena harus sekolah. Gedoran pintu sengaja dikeraskannya disertai teriakan, agar terdengar tetangganya.

Sandiwara berjalan sesuai rencana. Tetangganya berdatangan, ikut menggedor pintu kamar korban. Purnomo berakting bertambah panik, berteriak histeris tambah keras. Akhirnya mereka mendobrak pintu kamar, mendapati korban terlentang di atas kasur tak bernyawa lagi.

Rasmini menyusul masuk, berakting tak kalah histeris. Berusaha menguncang-guncang tubuh korban, agar ada respon. Akhirnya tetangga mengecek denyut nadi dan nafas korban, mereka geleng-geleng kepala. "Sudah tidak ada (meninggal dunia)," ujar saksi.

BACA JUGA:Diselingkuhi, Warga Sako Ini Laporkan Istri dan PIL-nya ke Polisi, Ini yang Dia Ungkapkan!

BACA JUGA:3 Mobil Angkutan BBM Ilegal Terbakar di Belakang Polres, Polisi Sebut Barang Bukti Tahun 2013

Purnomo langsung terkulai, pura-pura pingsan dan terjatuh ke lantai. Korban dibawa para tetangga ke RSUD Sekayu, dokter juga menyatakan korban sudah meninggal dunia. Namun dokter merasa ada kejanggalan, lalu menghubungi polisi.

Aparat Polsek Lais dan Polres Muba, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dari negosiasi, jenazah korban akhirnya bisa dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Alhasil, dari pemeriksaan didapati korban meninggal dunia akibat sesak nafas, tapi tidak ada bekas cekikan.

Polisi menginterogasi Purnomo dan Rasmini, awalnya mereka masih berbelit. Mereka menyebut, korban baru mereka angkat sebagai anak pada Mei 2023. Namun dari pemeriksaan maraton, polisi mengamati wajah Rasmini yang terlihat grogi. 

Dari pemeriksaan mendalam kepada Rasmini disertai bukti-bukti hasil visum bahwa korban meninggal dunia akibat dibekap bantal, Rasmini menangis. "Saya disuruh suami, Pak Polisi. Kalau saya tidak mau, saya akan diceraikan, diusir dari rumah," aku Rasmini kepada polisi.

Selanjutnya, Rasmini dan Purnomo digelandang ke Mapolres Muba. Dari penyidikan, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Meski pasutri itu sempat saling lempar tanggung jawab dan bebelit, soal motifnya. "Saya kesal, sebab anak itu rewel terus. Merepotkan kami,” aku Purnomo.

Mengaku bingung dan kesal, sehingga mereka memutuskan membunuh korban. Sementara dalam surat dakwaannya, sempat disebutkan salah satu motifnya karena persoalan video bugil yang membuat malu Purnomo. 

"Memang ada video telanjang, tapi belum bisa dibuktikan video itu. Dan di video itu bukan korban juga. Jadi baru sebatas asumsi terdakwa," tambah Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH. (kur/air)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan