Siapkan Skenario dan Alibi Bunuh Anak Angkat, Pasutri Berakting Dituntut Hukuman Mati
HUKUMAN MATI: Pasutri Purnomo dan Rasmini, terdakwa pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya, dituntut hukuman mati dalam persidangan di PN Sekayu, Rabu (21/2).- FOTO: TOMI/SUMEKS -
*Didakwa Pembunuhan Berencana, Siapkan Skenario dan Alibi
SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Pasangan suami istri (pasutri) Purnomo (55) dan Rasmini (44), yang membunuh anak angkatnya, Indah Rumia (12) dituntut hukuman mati. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba), menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.
Perbuatan kedua terdakwa pada 11 September 2023 itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sidang pembacaan tuntutan, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Rabu, 21 Februari 2024.
Sidang dipimpin hakim Edo Juniansyah SH, dengan hakim anggota Arief Herdiyanto K SH, dan Liga S Ginting SH. “Terdakwa Purnomo kami tuntut hukuman mati, dan istrinya (Rasmini) sebagai eksekutor, juga dituntut hukuman mati dengan berkas terpisah," jelas Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH, usai sidang pembacaan tuntutan kemarin.
Kata Armien, jaksa menilai terdakwa Purnomo telah sengaja merencanakan untuk merampas nyawa korban. Dengan mengajak istrinya Ramini, membunuh Indah Rumina dengan cara membekap korban ketika sedang tidur.
BACA JUGA:Gelar Pasar Murah, Tekan Angka Inflasi
Seperti diketahui, pembunuhan berencana ini terungkap setelah melalui pemeriksaan forensik di RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Bahwa korban meninggal dunia karena kehabisan nafas. Skenario pembunuhan berencana ini dirancang orang tua angkat korban sendiri.
Sebagaimana dakwaan, kronologisnya Senin malam, 11 September 2023, terdakwa Rasmini masuk ke dalam kamar korban. Korban Indah yang sedang tidur pulas, perutnya diduduki terdakwa Rasmini. Lututnya menjepit kedua kaki korban.
Bersamaan itu, terdakwa mengambil bantal membekap wajah korban. Ditekan sekuat tenaga, bocah kelas 6 SD itu sempat berontak. Namun kalah tenaga, hingga terlemas dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, terdakwa Rasmini keluar kamar dan menutup pintu. Mereka sudah menyiapkan kursi, dekat speaker. Menggunakan gantungan baju atau hanger, terdakwa Rasmini memasukkan tangannya dari ventilasi.
BACA JUGA:KACAU! Kelebihan Surat Suara Sah di Lelang Oknum Penyelenggara Pemilu, Rp100 Ribu Per Lembar
Lalu mengaitkan gerendel bagian dalam pintu kamar, membuat alibi seolah-olah korban yang mengunci pintu dari dalam. Sedangkan terdakwa Purnomo, berjaga di depan rumahnya. Mengawasi kalau-kalau ada orang yang datang, saat istrinya sedang menghabisi korban.