WADUH! Sirekap Error, KPU RI Hentikan Rekapitulasi Tingkat PPK, Termasuk di Muba. Begini Kata Bawaslu

Proses rekapitulasi suara di tingkat PPK salah satu kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).-foto: ist-

SEKAYU,SUMATERAEKSPRES.ID- Pleno rekapitulasi yang sudah mulai digelar sejumlah PPK di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tiba-tiba dihentikan.

Ini menyusul adanya instruksi yang dikeluarkan oleh KPU RI tentang penjadwalan ulang rekapitulasi suara di semua tingkat se-Indonesia.

Informasi dihimpun, penundaan pleno ini berkaitan dengan perbaikan dan penyesuaian pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang banyak mengalami kendala.

Komisioner KPU Muba Haryanto Ardi SE membenarkan perihal penundaan pleno atas instruksi KPU RI.

BACA JUGA:Dua Keluarga Mantan Wawako Raih Suara Terbanyak

BACA JUGA:PKS Potensi Bentuk Fraksi

"Dari instruksi yang kami terima siang tadi maka semua kegiatan pleno di tingkat Kecamatan terpaksa ditunda, dan akan dijadwalkan ulang pada 20 Februari 2024 mendatang," ungkapnya.

Heryanto menjelaskan, penundaan dan penjadwalan ulang tersebut dikarenakan ada proses perbaikan pada aplikasi Sirekap KPU.

"Setelah menerima instruksi tersebut kami langsung teruskan ke tingkat PPK. Proses pleno di beberapa Kecamatan yang hari ini mulai berjalan langsung dihentikan, salah satunya di Kecamatan Sanga Desa yang dihentikan sekitar pukul 17.20 WIB," ujarnya.

Di tengah persoalan Sirekap yang eror, KPU  memang menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah.

BACA JUGA:Optimistis Borong 11 Kursi

BACA JUGA:PAN Sumbang 1 Kursi dari Dapil Neraka

Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU Kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024.

Hingga berita ini ditulis, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu.

Tapi, sejumlah partai politik juga telah mendapatkan informasi tentang itu dari jajaran di daerah.

BACA JUGA:Rebut 7 Kursi Dapil V DPRD OKU Timur, Ini Daftar Caleg Potensial Duduk Jadi Dewan

BACA JUGA:Hasil Sementara Caleg DPRD OKI Didominasi Wajah Baru, Ini Daftarnya

Misalnya Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin. Dia mengatakan, Partai Buruh menerima laporan dari banyak pengurus daerah jika ada penghentian proses rekap di kecamatan oleh PPK kemarin (18/2).

“Alasannya, telah terjadi eror pada sistem Sirekap,” ujarnya . Menurut Said, alasan ini janggal. Sebab, proses rekap manual dan Sirekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain.

”Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda?,” tambahnya.

Menurutnya, Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul di Pilpres 2024, Pakar: Rekonsiliasi Nasional Penting untuk Pemulihan Ekonomi

BACA JUGA:PPK Ilir Timur 1 Kota Palembang Mulai Menghitung Suara, Semoga Berlangsung Lancar Yah!

Data Sirekap pun bukanlah data resmi hasil pemilu. Sehingga, ketika muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu.

”Sebab, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK. Begitu pengaturannya menurut Undang-Undang Pemilu,” jelas dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap yang perlu dilakukan KPU adalah cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C-HASIL dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap.

Tak perlu dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan.  ”Permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Suara Terbanyak di Dapil Neraka OKU, Terjadi Pertarungan Sengit di Baturaja Timur

BACA JUGA:Daftar Caleg Potensi Raih Kursi di Dapil 3 DPRD OKU Timur, Gerindra Juara Disusul Nasdem

Di sisi lain, agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, Said merekomendasikan KPU untuk memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN di tiap desa/kelurahan. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu.

Permasalahnnya, hampir semua PPS tidak mau menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN.

“Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu,” ujarnya.

Bahkan, jika tidak ditempel maka PPS bisa terancam pidana kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar RP 12 juta menurut Pasal 508 UU Pemilu.

BACA JUGA:Pendatang Baru Masih Memimpin Suara Tertinggi PAN di Dapil 7 BACA JUGA:Ungguli Petahana dengan Selisih Mencolok, Kartika Sandra Desi Fokus Jaga Suara Gerindra

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  juga minta KPU menghentikan tayangan Sirekap sementara waktu. Hal itu disampaikan Bawaslu melalui surat resmi kepada KPU kemarin.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam suratnya meminta KPU melakukan perbaikan terhadap data Sirekap. Selain itu, KPU juga diminta menjelaskan ke Publik bahwa Sirekap bukanlah bukan hasil resmi. Sehingga tidak muncul kegaduhan.

"Iya itu saran perbaikan kami," kata Bagja. Dia minta Sirekap ditampilkan kembali saat data telah akurat.(*/kur)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan