Mau Hadiah Uang Rp10 Juta? Tangkap DPO Kejari OKU Selatan Ini, Leksi Yandi
SAYEMBARA : Kejari OKU Selatan menggelar sayembara berhadiah uang Rp10 juta, bagi yang bisa menemukan atau menangkap DPO Kejari OKU Selatan, Leksi Yandi yang sudah divonis 8 tahun penjara. -FOTO : IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara bagi terdakwa Leksi Yandi. Meski terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan pada Tahun 2022 itu masih berstatus DPO.
Mantan oknum tenaga ahli Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PMD) Kabupaten OKU Selatan itu, divonis in absentia (tanpa kehadirannya), Selasa, 6 Februari 2024.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara, denda Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Kristanto SH MH, dalam amar putusannya.
Terdakwa Leksi Yandi, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.
"Selain itu terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp734.788.813. Jika tidak dibayar, harta disita dan jika tidak memenuhi diganti pidana penjara selama 2 tahun," sambung Hakim.
BACA JUGA:Hari ini, Sidang Kasus Korupsi Bawaslu Digelar
BACA JUGA: Kolaborasi Mendagri dan KPK: Pendidikan Antikorupsi Mulai Dini
Vonis itu diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan sebelumnya. Dimana menuntut terdakwa Leksi Yandi, dipidana penjara selama 10 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan.
Bahkan, Kejari OKU Selatan menyiapkan hadiah Rp10 juta bagi siapa saja yang bisa menangkap Leksi Yandi. Leksi Yandi ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari OKU Selatan, setelah mangkir dari panggilan sebanyak 3 kali.
Dalam kasus ini, terdakwa Leksi Yandi bersama-sama terdakwa lainnya Fitri Kurniawan selaku pihak ketiga pengadaan alat kesehatan. Fitri telah divonis 2 tahun penjara. Keduanya didakwa JPU Kejari OKU Selatan, berdasarkan hasil audit telah merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur Digelar Rabu
BACA JUGA:Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di KONI Sumsel, Hendri Zainudin Selaku Mantan Ketua Beberkan ini
Keduanya diduga korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Covid-19 untuk 51 desa di beberapa kecamatan Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2022. Hasil audit Inspektorat OKU Selatan pada 3 Mei 2023, melaporkan kerugian negara sebesar Rp674.052.000,00.
Kemudian laporan serupa pada 25 Juli 2023, melaporkan kerugian negara sebesar Rp734.778.813 pada pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 34 desa. Dari dua kegiatan itu, perbuatan kedua terdakwa total menyebabkan kerugian negara di Rp1,3 miliar. (nsw/air/)