https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Perdana Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur Digelar Rabu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur Digelar Rabu-Foto: Kholid/Sumateraekspres.id-

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di OKU Timur, Sumatera Selatan, akan digelar pada Rabu, 7 Februari 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, melalui Kasi Pidsus Patar Daniel Pangebean bersama Kasubsi Penyidikan Eko Saputra.

"Pada sidang perdana besok di Pengadilan Tipidkor Palembang, agenda utamanya adalah pembacaan dakwaan," ungkap Patar, didampingi oleh Eko Saputra, pada Selasa, 6 Februari 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU Timur telah melimpahkan berkas kasus secara langsung pada Senin, 5 Februari 2024, dan menyatakan bahwa berkas tersebut sudah lengkap.

BACA JUGA:Kabaharkam Polri Komjen Fadil Minta Semua Kantor KPU dan Bawaslu di Sumsel Dijaga, Disuguhi Atraksi Ini

BACA JUGA:Oknum Kades Tak Netral Hanya Disanksi Teguran, Tindak Lanjut Pemkab OI Terhadap Rekomendasi Bawaslu OI

Proses pelimpahan berkas secara online juga telah dilakukan sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi di Bawaslu melibatkan tiga orang terdakwa, yaitu Ahmad Widodo, Mulkan, dan Karlinsun.

"Mereka didakwa dengan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," tambahnya.

"Selain itu, juga disubsider dengan pasal 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi," jelasnya.

BACA JUGA:Lambat, Pemkab OI Belum Berikan Sanksi, Beredar Informasi, Bawaslu RI Turun Tangan

BACA JUGA:Fatoni: Rekomendasi Bawaslu Perlu Ditindaklanjuti, Soal Oknum Kades Tidak Netral di Ogan Ilir

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa dalam kasus Bawaslu OKU Timur ini, terjadi modus korupsi melalui belanja fiktif dan peningkatan harga.

"Salah satu modus yang paling umum adalah penggunaan belanja fiktif, di mana kegiatan sebenarnya tidak ada, tetapi tercatat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ)," ujar Patar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan