Sidang Perdana Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur Digelar Rabu
Sidang Perdana Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur Digelar Rabu-Foto: Kholid/Sumateraekspres.id-
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, pihak JPU menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung dari perkembangan selama persidangan nanti.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menyita uang senilai Rp 2,4 miliar dari kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur.
Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, menjelaskan bahwa dari total dana hibah sebesar Rp 16,5 miliar tahun 2019-2020, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.
Selama proses penyidikan, penyidik berhasil menyita uang sejumlah Rp 2,4 miliar. Sementara itu, uang senilai Rp 4,4 miliar juga telah disita pada saat ini.
Para tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan, yakni Karlisun, Akhmad Widodo, dan Mulkan. Karlisun sebelumnya juga telah ditahan dalam kasus korupsi di Bawaslu Kota Prabumulih.
Uang yang disita akan menjadi bukti dalam persidangan, sementara saat ini disimpan di rekening penampungan Kejari OKU Timur di BRI.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan, dan jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan diumumkan selama proses penyidikan berlanjut.