Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Penyebab Lulusan PPG 2024 Tidak Bisa Terima Tunjangan Sertifikasi 2025 Ini, Wajib Cek

bagi para lulusan PPG 2024, ada sejumlah hambatan yang dapat menghalangi mereka menerima tunjangan sertifikasi pada 2025.-Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan langkah penting bagi para guru dalam rangka memperoleh sertifikasi yang akan memberikan hak tunjangan profesi.

Namun, bagi para lulusan PPG 2024, ada sejumlah hambatan yang dapat menghalangi mereka menerima tunjangan sertifikasi pada 2025.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami faktor-faktor yang bisa menyebabkan kegagalan dalam menerima tunjangan ini.

Tunjangan sertifikasi diberikan berdasarkan sejumlah syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023.

BACA JUGA:NRG Sudah Terbit, Belum Tentu Dapat Tunjangan Sertifikasi, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Dapodik Pastikan Penerbitan NRG Tak Bergantung Penginputan Nomor Sertifikasi

Peraturan ini mengatur tentang kriteria yang harus dipenuhi oleh guru untuk memperoleh hak tunjangan sertifikasi, khususnya bagi guru yang sudah lulus dari program PPG.

Kriteria untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Untuk mendapatkan tunjangan profesi pada 2025, guru lulusan PPG 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan yang ketat, di antaranya:

  1. Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
  2. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik.
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian.
  5. Melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan bidang keahlian yang tercantum pada sertifikat pendidik.
  6. Mengikuti beban kerja yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
  7. Memiliki penilaian kinerja minimal dengan kategori "Baik".
  8. Memenuhi persyaratan jumlah siswa dalam kelas yang ditentukan.
  9. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.

Nah, guru yang merupakan bagian dari PPG Piloting 1, 2, dan 3 juga harus mematuhi seluruh persyaratan tersebut agar bisa menerima tunjangan sertifikasi.

Jadi, untuk pencairan, jika 9 hal tersebut tidak terpenuhi, maka guru takkan bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut. 

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan sertifikasi yang diharapkan para guru ini biasanya dibayarkan setiap tiga bulan sekali dengan besaran setara dengan tiga kali gaji pokok.

Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi adalah sebagai berikut:

1. Triwulan I: April

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan