Termasuk Buku Rekening, Ini Dia 10 Berkas yang Wajib Disiapkan untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi

10 Berkas Wajib untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Lulusan PPG-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Termasuk buku rekening, ini dia 10 berkas yang wajib disiapkan untuk pencairan tunjangan sertifikasi.
Salah satu hal yang sangat dinantikan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah tunjangan sertifikasi yang akan cair per triwulan.
Nah, untuk pencairan tunjangan sertifikasi itu ternyata memiliki syarat penting berupa 10 berkas termasuk buku rekening yang harus disiapkan lulusan PPG.
Apa saja 10 berkas tersebut? Simak selengkapnya artikel di bawah ini.
BACA JUGA:Penyebab Lulusan PPG 2024 Tidak Bisa Terima Tunjangan Sertifikasi 2025 Ini, Wajib Cek
BACA JUGA:Penyebab Lulusan PPG 2024 Tidak Bisa Terima Tunjangan Sertifikasi 2025 Ini, Wajib Cek
10 Berkas yang Wajib Disiapkan untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi
1. Daftar Hadir Dokumen pertama yang perlu dipersiapkan setelah lulus PPG adalah daftar hadir.
Kehadiran yang tercatat dengan baik sangat penting untuk kelancaran proses pencairan tunjangan.
2. Info GTK yang Valid Setelah daftar hadir, guru juga diwajibkan untuk mengumpulkan Info GTK yang sudah valid.
Info GTK ini harus dicetak, ditandatangani, dan dipastikan data di dalamnya akurat.
TONTON JUGA VIDEO:
3. Fotokopi Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru harus menyertakan fotokopi PKG dengan nilai yang baik dari tahun sebelumnya sebagai bukti bahwa kinerjanya memenuhi syarat.
4. Sertifikat Pendidik Sertifikat pendidik yang telah diterbitkan merupakan dokumen penting untuk pengajuan pertama pencairan tunjangan sertifikasi.
Fotokopi sertifikat ini wajib disertakan dalam pengajuan.