https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Termasuk Buku Rekening, Ini Dia 10 Berkas yang Wajib Disiapkan untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi

10 Berkas Wajib untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Lulusan PPG-Foto: IST-

5. Bukti Lapor SPT dan Pembayaran Pajak Sebagai bukti bahwa guru telah memenuhi kewajiban perpajakan, fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya perlu disiapkan.

6. Buku Rekening Buku rekening aktif yang sesuai dengan data dari dinas pendidikan juga harus disertakan.

Dokumen ini diperlukan agar tunjangan dapat disalurkan langsung ke rekening yang terdaftar.

7. SK Pangkat Terakhir Fotokopi Surat Keputusan (SK) pangkat terakhir atau SK berkala terbaru juga menjadi salah satu dokumen wajib yang harus disiapkan oleh guru.

BACA JUGA:Syarat Penerbitan NRG Bagi Lulusan PPG Piloting 3

BACA JUGA:Jadwal Penerbitan NRG Lulusan PPG Piloting 3

8. SK Mutasi (Jika Ada) Apabila guru baru saja dipindah tugas, fotokopi SK mutasi harus dilampirkan.

Dokumen ini menunjukkan perubahan tugas atau lokasi pengajaran.

9. Fotokopi KTP dan NPWP Dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga harus disertakan dalam pengajuan pencairan tunjangan sertifikasi.

10. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Dokumen terakhir yang wajib disiapkan adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

SPTJM ini harus dibubuhi materai dan ditandatangani oleh kepala sekolah sebagai bentuk tanggung jawab atas kelengkapan administrasi yang diserahkan.

Setelah semua dokumen di atas lengkap, guru dapat menyerahkannya ke dinas pendidikan setempat untuk memulai proses pencairan tunjangan sertifikasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan