Hari ini, Sidang Kasus Korupsi Bawaslu Digelar

SEGERA DISIDANG : Para tersangka korupsi di Bawaslu OKU Timur digeiring tm penyidik dari Kejari OKU Timur atas dugaan korupsi senilai Rp2,4 miliar. Rencananya hari ini (7/2) akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. -Foto: Ist-

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua tersangka kasus korupsi di Bawaslu OKU Timur, segera menjalani sidang perdana, hari ini (7/2). 

"Pada sidang perdana besok (hari ini,red) di Pengadilan Tipidkor Palembang agendanya membacakan dakwaan," kata Kepala Kejaksan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Pidsus Patar Daniel Pangebean didampingi Kasubsi Penyidikan Eko Saputra, kemarin. 

Dijelaskannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur sudah melimpahkan berkas secara lansung, Senin (5/2) dan telah dinyatakan lengkap. Sementara pelimpahan berkas secara online telah dilakukan sebelumnya.

Pelimpahan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu tersebut dengan tiga terdakwa, yakni Ahmad Widodo, Mulkan dan Karlinsun.  "Mereka dakwa dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 diubah dengan UU No 20/2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo subsider pasal 3  ayat 1 UU No 31/999 diubah dengan UU No 20/2021 tentang tindak pidana korupsi," ujarnya. 

BACA JUGA: Kolaborasi Mendagri dan KPK: Pendidikan Antikorupsi Mulai Dini

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur Digelar Rabu

Diungkapnya, dari hasil penyidikan dan perkembangan dalam penyidikan, dalam kasus Bawaslu OKU Timur ini banyak ditemukan modus korupsi dengan belanja fiktip dan mark up harga. "Paling banyak adalah kegiatan dan belanja fiktip. kegiatan tidak ada tapi di SPJ ada," katanya. 

Soal kemungkinan ada tersangka lain, pihak JPU menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. "Iya kita sambil melihat juga perkembangan di persidangan nanti. Jika ada fakta dan bukti baru maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.

Sebelumnya dalam kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menyita uang sebesar Rp2,4 miliar (Rp 2.477.053.312,) dari kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur. Tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 - Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).

Tersangka Karlisun sebelumnya telah ditahan di perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, oleh Kejari Prabumulih. 

Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura.  Dijelaskan Kajari, uang tersebut disita untuk dilakukan pembuktian pada saat persidangan.  Sementara saat ini uang dititipkan ke rekening penampungan Kejari OKU Timur di BRI. (lid)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan