Banyak Mahasiswa Terjerat Pinjol, Pinjam untuk Bayar UKT dan Kebutuhan Konsumtif
grafis pinjol--
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Mahasiswa Unbara, Yunizir Djakfar SSos MIP menilai kampus PTN berbeda dengan kampus swasta. "Kita tidak berani kerjasama dengan lembaga pinjol," ujarnya, kemarin (28/1). Disebutnya, kampus PTN jika mahasiswa tidak membayar UKT bisa ada sanksi bagi mahasiswa bersangkutan dan terancam drop out (DO).
Di Unbara juga ada persoalan mahasiswa kesulitan membayar uang kuliah karena dari keluarga tidak mampu. "Semester ganjil 2023 lalu ada 137 mahasiswa kesulitan membayar uang kuliah," ujarnya. Sedangkan mahasiswa Unbara aktif lebih kurang 3.500 orang, baik mahasiswa S-1 dan Strata 2 (pasca sarjana).
Namun meski kesulitan atau bermasalah dengan biaya uang kuliah, sejauh ini belum ada mahasiswa terjerat pinjol. “Kami juga biasanya membantu mencarikan solusi melalui L2Dikti.
BACA JUGA:HALO MAHASISWA, Ada Pesan dari OJK, Jangan Nunggak Pinjol Ya, Ini Resikonya!
Ada bantuan uang kuliah lewat program KIP on Going. Bantuan itu untuk mahasiswa semester 3 dan 5," ujarnya. Mahasiswa bisa membuat pernyataan dari keluarga tidak mampu. “Ada pula mahasiswa membayar secara mencicil beberapa kali dalam masa kuliah 6 bulan (1 semester). Ini kita berikan dispensasi," ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung ikut menyampaikan bahwa aktivitas keuangan ilegal paling banyak terjadi di wilayah Sumsel adalah pinjaman online alias pinjol. “Satu tahun (2023) kita menerima 1.171 aduan aktivitas keuangan ilegal. Terdapat 783 aduan khusus pinjol,” ungkap Kepala Kantor OJK Regional Provinsi Sumsel dan Babel, Untung Nugroho. Rata-rata pengaduan pinjol di Sumsel mengenai prilaku petugas penagihan yang tidak ramah, lalu legalitas layanan, dan pembukaan tanpa izin.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, Aman Santosa meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita) ihwal persoalan yang berkembang pada Jumat (26/1). ”Menurut keterangannya, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan uang kuliah tunggal untuk mahasiswa ITB,” ujarnya.
Kerja sama tersebut dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. ”Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” tambahnya.
BACA JUGA:Dilarang Meneror, Waktu Tagih 12 Jam, Aturan Baru Pinjol, Maksimal Pinjam pada 3 Platform
BACA JUGA:Sistem ‘Camilan’ Pasti Ilegal, Ingatkan Bahaya Pinjol
Berdasar penelitian OJK, sambung Aman, suku bunga yang dikenakan Danacita sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. ”Danacita menyampaikan kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama. Namun, hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya,” beber dia.
OJK telah meminta Danacita tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya. Juga lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya. ”Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” tegasnya.
Yan Sulistio, Pengamat Ekonomi Sumsel mengatakan pinjaman dana yang digelontorkan pinjol sebenarnya hanya digunakan konsumen untuk pengeluaran yang sifatnya konsumtif saja, karena persyaratan yang ditetapkan tidak banyak layaknya perbankan atau lembaga pinjaman yang lain.
"Pinjol sekarang ini banyak bermasalah, itu sebenarnya tidak lagi kebanyakan dari pinjolnya, tetapi masyarakat atau peminjamnya juga bermasalah," ujar Yan. Sebab kata Yan, dana pinjol yang nyangkut di tangan konsumen kisarannya hanya Rp5 juta-Rp20 juta. "Nah pada level masyarakat menengah ke bawah yang banyak terjadi sekarang," katanya.