https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Transaksi Mencurigakan Rekening Ribuan Caleg

--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan dugaan transaksi mencurigakan dalam rekening ribuan caleg yang ikut Pileg 2024.

Nilai transaksinya mencapai triliunan. Meningkat sejak tiga bulan belakangan.

Data itu sudah diserahkan ke KPU dan Bawaslu. Namun, di tangan Bawaslu pusat, kejelasan transaksi mencurigakan ini tidak terungkap.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beralasan, data yang disampaikan PPATK bersifat rahasia. Sesuai dengan disclaimer yang ada dalam surat.

BACA JUGA:Buat Panas Dingin. Para Caleg Bisa Dijerat TPPU. PPATK Ribuan Caleg Lakukan Transaksi Mencurigakan Ini

BACA JUGA:Kapolri Turun Tangan, KPK Gandeng PPATK

"Disclaimer itu menyebutkan kalau data tidak boleh disampaikan kepada publik. Dua, data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum," ujarnya. Dengan begitu, data dari PPATK tersebut hanya jadi pegangan internal Bawaslu saja. 

Jika kelak ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, maka Bawaslu akan meneruskan kepada aparat penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan. 

Kata Bagja, peserta pemilu harus mematuhi mekanisme pelaporan dana kampanye. Baik dalam laporan awal dana kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), maupun Laporan Penerimaan dan Pengaluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

Semua identitas penyumbang dan nomial harus jelas dan tidak melebihi batasan. Kemudian dana kampanye pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang. "Itu harus jelas siapa yang nyumbang, jangan nanti ada Hamba Allah, itu tidak boleh," tegasnya. 

BACA JUGA:RSUD Prabumulih Tidak Menyiapkan Kamar Khusus untuk Caleg Stres Gagal Nyalon, Ini Alasannya

BACA JUGA:Baliho Caleg Merajalela di Tiang Listrik dan Fasilitas Publik, Warga Lubuklinggau: Ini Menggangu Estetika

Lagi pula, kewenangan pengawasan Bawaslu hanya terbatas pada nonor rekening yang didaftarkan para peserta pemilu saja. Untuk rekening di luar itu, menjadi kewenangan aparat penegak hukum lainnya. Seperti KPK, polisi dan kejaksaan.

Apakah ada caleg dari Sumsel? Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan SPd menyatakan, temuan PPATK itu dalam proses pendalaman oleh Bawaslu RI. "Kita menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu pusat," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan