Kapolri Turun Tangan, KPK Gandeng PPATK

*Usut Kasus Pemerasan, Dugaan Korupsi di Kementan

JAKARTA – Meski Ketua KPK Firli Bahuri kini dikaitkan dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pemeriksaan kasus korupsi di Kementan RI tetap berjalan. Penegasan itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembangkan pengusutan kasus tersebut. Menurutnya, PPATK telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan kepada KPK. Data transaksi keuangan tersebut sangat penting untuk membantu tim penyidik komisi anti rasuah itu.
“Data itu bisa menjadi pintu untuk menelusuri aliran uang ke pihak-pihak terkait. Juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya,” jelasnya, kemarin.
Sebelumnya, KPK mencekal sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus itu. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan atau sampai April 2024. Guna mempermudah pemeriksaan. Sembilan orang itu termasuk SYL. Untuk kasus dugaan pemerasan oleh Firli kepada SYL, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menelusuri nominal uangnya. BACA JUGA : Usai Ketemu Presiden Jokowi, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Beri Pernyataan Ini Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombespol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya belum bisa mengungkap materi penyidikan perkara. Yang jelas, enam saksi telah diperiksa, termasuk SYL. Ade menjamin proses hukum pada kasus tersebut dilakukan profesional. ”Salah satu saksi lainnya yang diperiksa adalah Kapolrestabes Semarang Kombespol Irwan Anwar,” ungkapnya. BACA JUGA : 21 Halte di Palembang Tak Layak, Pj Wako Ratu Dewa Ambil Tindakan Cepat Demi Mempercantik Kota Ade belum menjelaskan maksud pemeriksaan Kombes Irwan. Dia mengatakan,  pihaknya akan kembali mengklarifikasi Kombes Irwan.
”Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Dalam kasus itu, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12E atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Hingga kemarin, polisi masih merahasiakan identitas pelapor kasus pemerasan itu. Terpisah, mantan pimpinan KPK M Busyro Muqoddas mengatakan, kasus itu tidak bisa dipandang dari kacamata khusus bahwa Firli diduga memeras SYL. ”Tapi, ini merupakan bagian dari skenario besar,” paparnya. Sejak 2008, KPK masuk ke wilayah supersensitif. Yakni, pajak, migas pertambangan, dan pertanian. ”KPK masuk dengan pencegahan dan penindakan yang integratif sehingga mendapatkan gambaran peta korupsi pada ketiga sektor supersensitif,” jelas dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan