Penanganan Konflik Sosial Kesiapan Pemilu 2024, Berdasarkan Kepemimpinan Model Aigle & Intuitif Leadership
Kapolres Rembang AKBP Suryadi SIK MH--
Kepemimpinan Agile dapat mengantarkan kepolisian lebih adaptif dalam rangka menjawab tantangan era saat ini yang penuh ketidakpastian.
Agile and Intuitif leadership sebagai sebuah model dan metode dalam upaya penerapan nilai-nilai etika pelayanan Polri kepada masyarakat, serta ikhtiar mewujudkan Polri Presisi termasuk dalam upaya penangan konflik sosial baik dari sisi mitigasi risiko maupun dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan konflik sosial.
Salah satu tantangan kedepan yang akan dihadapi oleh Polri adalah tantangan Potensi konflik pada Pemilu 2024 yang akan datang.
Pemilu 2024 merupakan pesta rakyat dalam negara demokrasi, namun potensi konflik acapkali terjadi seiiring penyelenggaraan pemilu.
Hal tersebut disebabkan karena adanya interaksi dan polarisasi yang terbentuk dari kuantitas rakyat Indonesia yang sangat besar dengan jumlah penduduk termasuk sebagai jumlah penduduk terbanyak di dunia.
Ketidakterkendalian dalam menyikapi dinamika demokrasi dan politik dinilai akan berdampak buruk bagi kehidupan nasional apabila terdapat ketimpangan dan tidak terkendalinya situasi dinamika politik di masyarakat.
Atas dasar hal tersebut diperlukan strategi pencegahan terkait potensi konflik tersebut.
Konsep pencegahan konflik sosial ini, yang disebabkan dari benturan kepentingan.
Selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial.
Sehingga mengganggu stabilitas nasional menghambat pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Untuk itu, Kepolisian dalam mengemban tugas dan wewenang dengan mengembangkan strategi Kepolisian, sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak
berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Polri mengutamakan tindakan pencegahan.
Selain menangani terhadap kejahatan (repressive policing), polisi harus lebih besar perhatiannya terhadap penanganan masalah konflik sosial dan sumber-sumber konflik yang ditimbulkan sebelum, pada saat dan sesudah penyelenggaraan Pemilu, dengan menganalisa problem-problem sosial sebagai masalah (problem oriented policing).
Dengan menganalisis dan pemecahan masalah secara dini timbulnya penyimpangan sosial dan konflik sosial agar dapat dicegah secara dini.
Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tugasnya di tengah-tengah masyarakat
obyeknya antara lain masyarakat dalam wilayah tertentu yang didiami oleh masyarakat tersebut, maka potensi yang ada di masyarakat harus diupayakan pemanfaatannya agar dapat didayagunakan dalam rangka untuk mencapai tugas pokok Polri.