Kenaikan UMP 2024 Dipengaruhi Indeks Tertentu

--

“OKU tidak menetapkan UMK, tapi mengacu pada UMP yang ditetapkan provinsi,” jelasnya. Salah satu sebab, karena di Kabupaten OKU belum ada Dewan Pengupahan. Jadi belum bisa menetapkan standar UMK. 

Terpisah, Ketua DPC KSPI Kabupaten OKU, Amrul Alamsyah mengatakan, kalau UMP 2024 hanya naik Rp52 ribuan, artinya tidak berimbas kepada tujuan kesejahteraan buruh.

“Kenaikan itu sangat  kecil. Sedangkan harga barang sekarang banyak yang melonjak. Tanpa kenaikan upah, akan semakin sulit bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan mereka,” tuturnya. 

Untuk di Kabupaten OKU, menurut Amrul, akan lebih baik jika dibentuk Dewan Pengupahan. 

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigarasi Kabupaten OKU Timur, Widodo mengatakan, di OKU Timur akan segera bahas UMK kerena punya Dewan Pengupahan sendiri.

"Biasanya karena UMK di OKU Timur akan lebih tinggi dari UMP Sumsel," sebutnya. Teknisnya, setelah UMP Sumsel 2024 disahkan, maka Dewan Pengupahan OKU Timur akan melakukan rapat dan sidang penenentuan UMK.

"Kalau UMP sudah terbit, kita baru mengadakan rapat Dewan Pengupahan,” tambahnya., Setelah menemukan formula dan angka, kemudian diusulkan ke Bupati untuk disetujui provinsi," katanya

Widodo memprediksi UMK Kabupaten OKU Timur bakal naik 7 persen. "Prediksi kami bakal naik 7 persen, setidaknya setengah dari tuntutan pekerja secara nasional sebesar 15 persen," ujarnya.

Tahun ini (2023), UMK di Kabupaten OKU Timur sebesar Rp3.464.303, sedikit lebih tinggi dari UMP Sumsel sebesar Rp3.404.177. Nah, untuk 2024, para buruh/pekerja menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen.

Sementara dari pengusaha di OKU Timur belum menyampaikan masukan. "Dari pengusaha itu belum ada menyampaikan usulan. Mungkin nanti saat rapat Dewan Pengupahan," ujarnya. 

Widodo menambahkan, Dewan Pengupahan terdiri dari beberapa unsur. Di dalamnya ada pakar ekonomi, akademisi, pekerja yang tergabung dalam SPSI. Untuk pengusaha tergabung dalam Apindo, BPS dan pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Menurutnya, Di OKU Timur terdata 102 perusahaan. Menyerap tenaga kerja sebanyak 6.354 orang.

  "Setelah UMK ditetapkan, Bupati nanti mengirim surat edaran ke perusahaan, untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang berlaku," ungkapnya.

Terpisah, Angga, pekerja di suatu perusahaan di OKI mengaku, tidak setuju jika kenaikan UMP hanya Rp52.696.

“Kenaikan ini tidak sebanding dengan harga kebutuhan pokok saat ini yang terus melambung naik, tidak bisa beli susu,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan