Miris, Bocah Laki-laki Ini Diduga Korban Malapraktik Usai Ikuti Sunatan Massal, Begini Kondisinya
LAPOR: Rusmiati (40), seorang ibu rumah tangga yang melaporkan dugaan malapraktik yang dialami putranya yang baru berusia enam tahun usai mengikuti sunatan massal di Kantor Kecamatan Jakabaring beberapa waktu lalu. Foto : nanda/sumeks --
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT), Rusmiati (40) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kemarin (6/1).
Warga Jl Demak, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring ini melaporkan dugaan malapraktik yang dialami putranya, AL (6) yang ikut dalam kegiatan sunatan massal di Kantor Kecamatan Jakabaring pada Rabu (3/1) pagi.
BACA JUGA:Diduga Malpraktik, Anak Sulit Buang Air Kecil Setelah Sunat, Rusmiati Laporkan ke Polisi
BACA JUGA:Jaksa Segera Limpahkan Berkas Kasus Malpraktik Oknum Bidan ke PN Palembang
"Hari itu anak saya ikut sunatan massal gratis, Pak, bersama dengan anak-anak yang lain," ungkap Rusmiati usai melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (6/1).
Saat masa pemulihan pascasunat saat hendak buang air kecil, Rusmiati melihat jika air seni yang keluar bercabang dan anaknya harus mengejan terlebih dahulu seraya meringis menahan kesakitan.
"Anak saya bilang sakit saat mau pipis, dan harus mengejan dulu baru bisa keluar air seninya," pas saya lihat ternyata lubang pipis anaknya tersebut ada lima kecil dan sampai saat ini tinggal dua lubang yang tersisa sehingga menyebabkan anaknya sulit untuk buang air kecil,” ungkap Rusmiati dengan nada bicara lirih.
Mengetahui ketidaklaziman dari kondisi sang anak, awalnya Rusmiati mencoba melakukan upaya persuasif dengan mendatangi penyelenggara sunatan massal, di sana sang anak hanya diberikan obat alakadarnya dan dijanjikan bakal dilakukan operasi.
Namun, setelah beberapa hari janji tinggalah janji, harapan untuk dapat dilakukan operasi terhadap sang anak tak juga ditepati penyelenggara hingga membuat Rusmiati memilih untuk melaporkan kasus ini ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Terpaksa kami menempuh jalur hukum karena operasi yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara kegiatan sunatan massal tak kunjung ditepati, saya berharap dengan melapor ke polisi ada kepastian hukum dan minta agar penyelenggara dapat bertanggung jawab,” pintanya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan orang tua korban Rusmiati terkait UU Kesehatan.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Pidsus Polrestabes Palembang," ucapnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait dugaan malapraktik saat pelaksanaan sunatan massal di Kantor Kecamatan Jakabaring ini Camat Jakabaring, Rachmad Maulana menyampaikan bakal terlebih dulu akan mempelajari laporan dari korban maupun orangtuanya tersebut.
Karena saat pelaksanaan sunatan massal yang digelar di bulan September atau November 2024 lalu, penyelenggara dari Dinas Kesehatan Kota Palembang melalui perpanjangan tangannya Puskesmas Jakabaring.