Kenaikan UMP 2024 Dipengaruhi Indeks Tertentu
--
Pihaknya sudah dapat informasi kalau UMP Sumsel 2024 rencananya akan diumumkan Pj Gubernur Sumsel, hari ini.
Hermawan mengupas, kenaikan UMP 2024 yang hanya Rp52.696 tersebut sangat tidak ideal dalam kondisi ekonomi saat ini.
BACA JUGA:Pekerja Akan Diupah Berdasar Output Kerja
BACA JUGA:Kurir 5,7 Kg Sabu ini Terancam 20 Tahun Penjara, Lantaran Tergiur Diimingi Upah Rp30 Juta
"Rp52 ribu itu berarti hanya Rp2.000 per hari, tidak sampai malam. Bayar toilet umum saja tidak cukup," ulasnya.
Sementara, buruh menuntut kenaikan 15 persen dengan berbagai pertimbangan. Pertama tingkat inflasi 2,9 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.
Hermawan juga mengatakan jika tuntutan kenaikan upah minimum yang mereka usulan juga berkaca dari usulan peningkatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen pada 2024.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengungkapkan, penghitungan kenaikan UMP 2024 mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023.
“Ini bukti pemerintah makin peka dan responsif terhadap tuntutan kesejahteraan buruh dan juga menopang daya saing usaha,” katanya.
Dia menjabarkan, terdapat tiga variabel kunci dalam penentuan upah minimum yang diatur dalam PP 51/2023. Yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indek tertentu lainnya.
“Varibel indeks tertentu lainnya ini menjadi variabel krusial dan membutuhkan mekanisme dialog sosial yang sehat dalam pembahasan di Dewan Pengupahan," ujar Sumarjono.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Rediyan Deddy mengatakan, untuk penghitungan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang masih dalam proses.
"Kita belum, karena masih menunggu dari provinsi dulu (UMP),” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Apindo Palembang, Gordon Butar - Butar mengatakan, Dewan Pengupahan kota masih masih menunggu penetapan resmi UMP Sumsel 2024.
Terpisah, Kabid Hubungan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Disnaker OKU, Ipan Saputra mengatakan, pihaknya juga masih menunggu penetapan UMP Sumsel 2024.