Kuota Bertambah Hingga 221.000 Jemaah, Biaya Haji 2025 Lebih Hemat, Segini Besarannya
Kuota Bertambah Hingga 221.000 Jemaah, Biaya Haji 2025 Lebih Hemat, Segini Besarannya-Foto: Kemenag-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.
Biaya yang telah disepakati ini lebih rendah dibandingkan dengan BPIH tahun 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dengan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekretaris Jenderal Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
BACA JUGA:Super Air Jet Luncurkan Penerbangan Langsung Jakarta - Palu, Siap Jelajahi Sulawesi Tengah!
BACA JUGA:Pemerintah Ingin Pastikan Kualitas Haji 1446 H Tetap Terjaga Meski Biaya Lebih Murah
Rincian Penurunan Biaya Haji 2025
Rapat tersebut menyepakati rata-rata biaya BPIH sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi nilai tukar 1 USD setara dengan Rp16.000 dan 1 SAR senilai Rp4.266,67.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa angka ini turun dibandingkan rata-rata BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
“Penurunan ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji yang telah menunggu lama untuk menunaikan ibadah haji,” ungkap Nasaruddin.
BACA JUGA:Pemerintah Ingin Pastikan Kualitas Haji 1446 H Tetap Terjaga Meski Biaya Lebih Murah
BACA JUGA:BP Haji Komitmen Kendalikan Gratifikasi dengan Kerja Sama Itjen Kemenag
BPIH terdiri dari dua komponen utama:
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Komponen biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji.
Nilai Manfaat: Dana hasil optimalisasi setoran awal yang dialokasikan untuk mendukung biaya operasional haji.
Bipih yang harus dibayarkan jemaah tahun 2025 rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau setara dengan 62% dari total BPIH.
Sementara 38% sisanya, yaitu rata-rata Rp33.978.508,01, diambil dari Nilai Manfaat hasil optimalisasi dana setoran awal.