https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Warga Prabumulih Kepergok Curi Kabel Tembaga di Mess PT UKT Areal PLTU Sumsel 1 Muara Enim, Ini Pengakuan Ter

CURI KABEL. Tersangka E (45) saat diamankan oleh Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku usai mencuri kabel tembaga di eral PLTU Sumsel 1, Rabu (1/1). Foto : gite/sumeks --

MUARAENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pelaku pencurian kabel tembaga di Mess PT Unison Karya Tama (UKT) Blok C di aeral Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 1 di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim berhasil diringkus Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku

Tersangka berinisial E (45) yang merupakan warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim ini diringkus saat hendak meninggalkan areal PLTU dengan melewati pos 2 pada Rabu (1/1) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. 

BACA JUGA:Sudah Lama Kabel di Jalan Darna Jambi Putus, Warga Keluhkan Bahaya Kesetrum yang Mengintai

BACA JUGA:Ribuan Pelanggan di Muara Enim Gelap Gulita Akibat Dahan Patah Timpa Kabel Listrik

Kejadian bermula ketika anggota keamanan yang berjaga di Pos 2 menghentikan tersangka untuk memeriksa tas yang dibawanya. Saat diperiksa, ditemukan tembaga yang sudah dikupas di dalam tas tersebut. 

Kepada petugas, tersangka E mengakui telah memotong kabel di Mess PT UKT yang mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Saputra SH SIK MSi melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, Senin (6/1), membenarkan penangkapan tersebut.

"Setelah menerima laporan, Kapolsek Rambang Dangku, Iptu A Yurico Aguslim SE MSi, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Candra Rusman SE, bersama Tim Tarantula untuk segera menuju lokasi kejadian," ujarnya.

Berkat koordinasi yang baik dengan pihak keamanan PLTU Sumsel 1, tersangka berhasil diamankan pada rabu (1/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan gulung kabel tembaga yang telah dikupas, satu bilah cutter, dan dua ember besi berisi sisa kupasan kabel," ungkapnya.

Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka E dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.

BACA JUGA:Modus Pemulung Curi Kabel di Bengkel, Tersangka Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Mantap, Tim Rimau Polsek Tanjung Baru Ringkus Pencuri Kabel Bawah Tanah Tol Indraprabu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan