Hakim Vonis Pencabul Anak Yatim 14,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Slamet Waluyo.-FOTO: IST-
LAHAT – Pelaku pencabulan terhadap anak yatim yang merupakan tetangganya sendiri, diganjar hukuman maksimal. Majelis hakim PN Lahat, mengganjar terdakwa Slamet Waluyo (56), dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Sebab korban yang berusia 12 tahun, dicabuli sejak tahun 2020 lalu oleh terdakwa Slamet. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas IV SD.
BACA JUGA:Vonis Rendah Dari Tuntutan, Keluarga Korban Pencabulan Harapkan Banding
BACA JUGA:Hendak ke Warung, Dicabuli Dua Pria
“Ya, terdakwa Slamet sudah divonis Selasa (14/11),” kata Kasi Intel Kejari Lahat Zit Muttaqin SH MH, Rabu (15/11).
Pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim PN Lahat, yang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Slamet Waluyo, lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Lahat. “Sebelumnya terdakwa dituntut pidana 13 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan,” jelas Zit.
Sekadar mengingatkan, korban sudah dicabuli terdakwa Slamet sejak 2020 lalu. Selama bertahun-tahun, terakhir terjadi 30 Maret 2023. Korban adalah anak yatim, masih tetangga Slamet di Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Modus yang dilakukan terdakwa Slamet, mengiming-imingi korban dengan uang atau jananan. Dilakukannya saat ibu korban sedang pergi atau tidak ada di rumah. Korban akhirnya cerita pada keluarganya, dan dilaporkan ke Polres Lahat.
Dari penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lahat kemudian menetapkan tersangka dan menahan Slamet Waluyo, 19 Juni 2023. Penyidik Satreskrim Polres Lahat dan JPU Kejari Lahat, menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1), (2) UU Perlindungan Anak. Ironisnya, selain profesinya buruh, Slamet Waluyo dikenal sebagai guru mengaji di tempat tinggalnya. Sehingga cukup dihormati korban, membuatnya takut dan segan untuk melapor.
Tindak pencabulan oleh Slamet Waluyo ini, ditutupinya pula dengan beberapa intrik jahat. Membuat surat keterangan kawin atau nikah siri palsu dan tipu daya lainnya, terhadap korban yang notabene masih anak di bawah umur.
Akal bulus Slamet Waluyo itu, membuat kesal Kepala UPT PPA Dinas PPPA Lahat saat itu, Lena Ernawati SPd. Sebab, dia mendapati bukti surat keterangan menyatakan telah kawin (nikah siri) diduga palsu.
Saat penandatanganan surat tersebut, korban diberikan uang sebesar Rp300 ribu oleh Slamet. Di antaranya Rp250 ribu diberikan kepada ibu korban, dan Rp50 ribu sebagai mas kawin.
Pelaku menyiapkan seolah-olah terjadi pernikahan di bawah tangan. Pelaku mengatakan kepada korban, bahwa surat tersebut menandakan mereka telah sah bersuami istri. Tapi menurut korban, dirinya tidak mengerti hal tersebut. (gti/air)