Bahas Situasi di Gaza, Presiden Jokowi Kunjungan Kerja Ke Luar Negeri. Kemana Saja? Gak Bahaya Ta…

BANTUAN PALESTINA: Presiden Jokowi saat melepas bantuan pangan dan obat-obatan dari Indonesia untuk Palestina, beberapa waktu lalu. Bantuan itu kini sudah tiba di Palestina. FOTO: NET--

Di sela-sela KTT APEC, Jokowi akan melakukan beberapa pertemuan bilateral dan pertemuan dengan kalangan bisnis di San Fransisco.

"Saya dan rombongan Insya Allah akan meninggalkan San Fransisco pada 17 November setelah KTT selesai, dan kembali ke Tanah Air," urai Jokowi.

BACA JUGA: Berkas 5 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Dirut PTBA Segera Duduk di Kursi Pesakitan. Ini Perkaranya

BACA JUGA:Loker Besar-Besaran Tiket.com, Simak Disini Formasi dan Syarat yang Dibutuhkan

Fatma MUI Nomor 83 Tahun 2023

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru, Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Sebagai komitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan bentuk perlawanan terhadap agresi Israel.

Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel, hukumnya wajib. 

Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Sehingga MUI mengeluarkan fatwa, membeli produk dari produsen yang terang-terangan mendukung penyerangan Israel terhadap Palestina, hukumnya haram.

BACA JUGA:Tabrak Belakang Truk, Pemotor Temui Ajal

BACA JUGA:Hotel Promo Flash Sale, Tarif Menginap Lebih Murah, BBQ-an Sepuasnya Hanya Rp65K/ Pax

Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Berikut bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina : 

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan