Bahas Situasi di Gaza, Presiden Jokowi Kunjungan Kerja Ke Luar Negeri. Kemana Saja? Gak Bahaya Ta…

BANTUAN PALESTINA: Presiden Jokowi saat melepas bantuan pangan dan obat-obatan dari Indonesia untuk Palestina, beberapa waktu lalu. Bantuan itu kini sudah tiba di Palestina. FOTO: NET--

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

BACA JUGA:Banyak Soal Tak Ada di Sekolah-Kuliah

BACA JUGA:Gavi Out, Pedri In

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

BACA JUGA:Aktif di Youtube, Suhu Alam Belajar Banyak Arti Kehidupan

BACA JUGA:Fantastis, Ribuan Warga Antusias Ikut Pengobatan Gratis

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. 

Dalam penyampaiannya, Jumat (10/11), Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan haram hukumnya mendukung agresi Israel ke Palestina.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Niam, di Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat, tadi malam.

Hadir juga dalam konferensi pers, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim.

BACA JUGA:Sempat Gugup, Tampil Terakhir Sempurna Tanpa Salah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan