Berkas 5 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Dirut PTBA Segera Duduk di Kursi Pesakitan. Ini Perkaranya

PELIMPAHAN BERKAS: Tim JPU Kejari Muara Enim, melimpahkan berkas 5 tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PTBA ke PN Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (10/11)-foto : nanda/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Para tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SB oleh PT BA melalui anak perusahaan PT BMI, segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang. JPU Kejari Muara Enim telah melimpahkan 5 berkas tersangka ke PN Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (10/11). 

Kelima tersangka itu, Mlawarma selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam (PTBA) periode 2011 – 2016. Nurtima Tobing selaku Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012 – 2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akusisi Saham. Keduanya ditahan sejak 23 Agustus 2023.

Tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya, eks Direktur Usaha PTBA  Anung Dri Prasetya.  Syaiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA. Serta Tjahyono Imawan selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS), sebelum diakuisisi oleh PTBA melalui anak perusahaannya, PT Bukit Multi Investama (BMI).

Berkas masing-masing tersangka ini, setidaknya tebalnya sekitar 20 centimeter (cm). Terlihat saat diturunkan dari mobil rombongan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, kemarin. “Sudah kita terima,” ucap Humas PN Palembang, Eddy Pahlawi SH MH, saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Fatwa Baru MUI : Haramkan Beli Produk-Produk Pro Israel, Begini Rekomendasi Lengkap Fatwa Nomor 83 Tahun 2023

BACA JUGA:Lanjutkan CSR, PTBA Unit Dermaga Kertapati Gelar Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis

 Selanjutnya, lanjut Eddy, menunggu penetapan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara atas nama kelima tersangka tersebut. “Nanti akan ditunjuk 5 orang hakim. Jadi nanti kita tunggu saja info selanjutnya," katanya.
 Dia menjelaskan,  sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2010, maka setiap perkara yang nilai kerugian negara di atas Rp50 miliar, akan diadili oleh 5 orang majelis hakim. 

 Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH, membenarkan Tim JPU Kejari Muara Enim telah melimpahkan berkas perkara 5 orang tersangka itu ke Pengadilan Tipikor Palembang.  “Selanjutnya kita akan menunggu jadwal penetapan sidang oleh majelis hakim," singkatnya.

Diketahui dari konferensi pers di Kejati Sumsel sebelumnya, kasus akuisisi anak perusahaan PTBA ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 miliar. Menurut jaksa, PT SBS sebenarnya dalam keadaan ‘sakit’ dan tidak layak diakuisi, namun tetap dilakukan.

Namun tetap dilakukan oleh PT BMI senilai Rp100 miliar. Tanpa ada perusahaan pembanding, sehingga diduga menyalahi prosedur akusisi saham. JPU menilai kelima tersangka harus bertanggung jawab, dijerat Pasal  2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum penetapan dan menahan para tersangka, penyidik Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel telah melakukan sita geledah ke kantor PTBA dan PT SBS di Tanjung Enim, serta PT BMI di Jakarta. Puluhan orang saksi pun telah diperiksa. (nsw/air/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan