Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur, Penyidik Periksa 23 orang Saksi Baru, Bakal ada Tersangka Baru?
Kejari OKU Timur --
"Semua berkas penyelidikan telah kami serahkan ke BPKP, dan sekarang kami tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara."
"Kami berharap hasil perhitungan ini dapat segera kami terima. Saat ini, perhitungan kerugian negara oleh penyidik mencapai Rp 4,5 miliar, tetapi kami masih menanti perhitungan resmi dari BPKP," jelasnya.
Untuk diketahui, Kejari OKU Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020 pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu. Ketiga tersangka tersebut adalah Karlisun, Akhmad Widodo, dan Mulkan.
BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Rp 1 Miliar Uang Pembayaran Denda Pidana Alex Noerdin
BACA JUGA:Kunjungan 30 Menit, Jokowi Beri Mobil Listrik Ke SMKN 2 Palembang
Tersangka Karlisun sebelumnya telah ditahan dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih oleh Kejari Prabumulih. Sementara itu, tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura.
Mereka dijerat dengan pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang dapat diberikan adalah maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Total nilai anggaran dana hibah yang diduga korupsi dalam kasus ini mencapai Rp 16,5 miliar. Dana ini seharusnya digunakan untuk pengawasan dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari tahun 2019 hingga 2021.
BACA JUGA:3 Eks Komisioner Bawaslu OI Langsung Eksepsi, Didakwa Rugikan Negara Rp7,4 M
BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Mulai Copot Baleho Caleg Curi Start Kampaye
Diduga bahwa Karlisun dan Akhmad Widodo, yang berperan sebagai pejabat pengelola keuangan (PPK), menyetujui dan memerintahkan Mulkan, yang bertindak sebagai bendahara, untuk memanipulasi surat pertanggungjawaban serta melakukan pencairan dana hibah tersebut.
Modus operandi yang digunakan oleh ketiga tersangka mencakup kegiatan rapat fiktif, peningkatan harga barang dan jasa, SPPD fiktif, serta honor pengawas kecamatan (Panwascam) yang tidak dibayarkan selama 12 bulan atau satu tahun.
Selain itu, Kejari OKU Timur telah menyita sejumlah uang senilai Rp 2,4 miliar dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.
Jumlah tersebut dihitung sebagai kerugian negara dari dana hibah tahun 2019-2020 yang mencapai Rp 16,5 miliar.