Kejari Palembang Terima Rp 1 Miliar Uang Pembayaran Denda Pidana Alex Noerdin
Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH tegaskan Kejari Palembang telah menerima pembayaran uang denda dan biaya perkara terpidana Alex noerdin. Foto : nanda/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Di tengah proses Pengajuan Kembali (PK) terhadap kasus yang menjeratnya, mantan gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin membayarkan uang denda pidana berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI.
Alex menjadi terpidana dalam kasus korupsi Dana Hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE .
Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH, didampingi Kasipidsus Kejari Palembang, mengatakan Kejari Palembang telah menerima pembayaran uang denda dan biaya perkara terpidana Alex noerdin.
"Pembayaran uang denda berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dalam amarnua menjatuhkan pidana kurungan badan dan denda Rp 1 Miliar yang jila tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan," ujarnya.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH. Bu Menkeu Murah Hati. Bansos Beras 10 kg Diperpanjang sampai Desember 2023
BACA JUGA:Disebut Hadir Saat Polda Metro Jaya Geledah Rumahnya di Bekasi, Begini Ekspresi Firli Bahuri !
Ia menjelaskan, jika dalam prosesnya, Jaksa eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh terpidana.
"Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak juni 2023, pembayaran seacra bertahap selama 5 kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas," pungkasnya.
Untuk duketahui, dalam kasus ini, Alex Noerdin, terpidana Kasus korupsi Dana Hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE, masih dalam proses hukum mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Palembang Kelas IA Khusus.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara.
Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.
Sementara dalam tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin. (Nsw)