Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur, Penyidik Periksa 23 orang Saksi Baru, Bakal ada Tersangka Baru?
Kejari OKU Timur --
Penting untuk dicatat bahwa uang tersebut tidak disita dari rekening pribadi ketiga tersangka, melainkan diambil dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini disebabkan oleh kegagalan mengembalikan sisa uang kegiatan ke kas negara sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri, yang mengharuskan pengembalian dalam waktu 3 bulan setelah kegiatan berakhir.
Namun, para tersangka diduga telah menggunakan sisa uang ini untuk kepentingan pribadi. Ketika penyelidikan dimulai, mereka berusaha menyetorkan uang tersebut ke Bawaslu Provinsi, yang akhirnya diambil alih oleh tim penyidik. (*)