Modus Kirim APK Surat Tilang Via WA, Wong Tulung Selapan Ini Kuras Tabungan-Dompet Digital Rp2,3 Milyar

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Modus operandi penipuan dengan mengirimkan APK surat tilang memakan korban. Beruntung, pelakunya berhasil kena ringkus petugas patroli siber Subdit Tipid Siber Direktorat reskrimsus Polda Sumsel. Dan lagi-lagi pelaku penipuan online ini berasal dari daerah Tulung Delapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka berinisial ES (23) yang warga Kelurahan Tulung Delapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan,OKI kena buru petugas setelah menipu seorang wanita paruh baya berusia 58 tahun warga Palembang. Dan berhasil menguras rekening tabungan dan dompet digital milik korban senilai lebih kurang Rp2,3 milyar. Ini terungkap saat di lakukannya rilis terkait kasus ini di Mapolda Sumsel di pimpin Pelaksana Tugas (Plt) Direktur reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH pada Kamis (28/9/2023) pagi.

BACA JUGA : Lowongan Kerja Terbaru, PT Indocement Memanggil Bakat Muda: Bangun Karier Hebat sebagai Management Trainee!
Tersangka ES kena tangkap pada Kamis (14/9/2023) di Dusun Talang Petai Desa Ulak Kedondong Kecamatan Cengal, OKI. Kronologis kejadiannya bermula pada Selasa (30/5/2023) pagi, tersangka ES menghubungi korban via whatapps (wa). Kepada korban, tersangka mengaku dari kepolisian dan mengirimkan file APK dengan nama surat tilang yang ternyata modus untuk mengetahui seluruh isi SMS dari ponsel korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan