Simpan 12 Paket Sabu dalam Dompet Pink

MURA - Lantaran menyem-bunyikan dompet warna pink, membuat Rinto Ispical (35), jadi penghuni penjara. Sebab dalam dompet warna pink itu, berisi 12 paket sabu-sabu dagangan tersangka Rinto.

“Setelah kami timbang, beratnya 2,34 gram,” kata Kapolres Musi Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Herman Junaidi SH, kemarin. Barang bukti lainnya, 1 bal plastik klip bening, 1 piket bentuk sekop, dan uang Rp194 ribu.
Pengedar narkoba itu dicokok di rumahnya, Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (18/9), sekitar pukul 15.00 WIB. “Dompet berisi sabu itu disembunyikannya belakang speaker dalam rumah,” terangnya. Herman menyebut, penangkapan itu setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas perdagangan sabu oleh tersangka Rinto.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta,” tegasnya. (zul/air)
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan