SUMATERAEKSPRES.ID - Bagi para guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG), penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) menjadi hal yang sangat dinantikan.
NRG ini merupakan tanda resmi kelulusan mereka dari program tersebut.
Meski demikian, masih banyak guru yang merasa bingung terkait prosedur dan tahapan dalam memperoleh NRG.
BACA JUGA:Jadwal Pemanggilan PPG Guru Tertentu 2025: Syarat, Tahapan, dan Cara Cek Notifikasi SIMPKB
Tidak Perlu Khawatir dengan Input Sertifikat PPG
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa sertifikat PPG harus diinput ke dalam sistem Dapodik agar NRG dapat diterbitkan.
Padahal, penerbitan NRG tidak bergantung pada proses ini.
Terlepas dari apakah sertifikat telah dimasukkan atau belum, yang terpenting adalah kelulusan dari program PPG itu sendiri. Oleh karena itu, guru tidak perlu khawatir jika sertifikat mereka belum terinput di Dapodik.
BACA JUGA:Ciri Data SimTun Valid: Panduan Guru PPG Agar NRG Tidak Berwarna Merah di KSG
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Jadwal Pencairan dan Besaran yang Diterima
Penerbitan NRG di Tingkat Pusat
Perlu diketahui bahwa proses penerbitan NRG tidak berada di bawah wewenang operator sekolah maupun dinas pendidikan daerah.
Semua pengelolaan dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jika NRG belum juga terbit, guru sebaiknya bersabar dan tidak menyalahkan operator sekolah, karena keputusan sepenuhnya ada di tingkat pusat.
Penerbitan NRG Tidak Menjamin Pencairan TPG
Meskipun NRG adalah dokumen penting bagi guru, kepemilikannya tidak serta-merta menjamin pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain memiliki NRG, guru juga perlu memenuhi syarat tambahan berupa Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).