Informasi Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025
Guru tidak perlu khawatir jika pencairan TPG belum masuk, selama SKTP sudah terbit dan data valid.-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar baik bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 secara bertahap, dengan jadwal pencairan yang disesuaikan berdasarkan tanggal terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Bagi guru penerima TPG, pencairan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.
Namun, penting untuk diketahui bahwa proses pencairan tidak serentak di semua daerah karena tergantung pada waktu penerbitan SKTP masing-masing.
BACA JUGA:Cek Saldo di Rekening Bank, Sejumlah Daerah Cairkan TPG Triwulan 3, Ini Daftarnya
BACA JUGA:3 Bank Ini Tawarkan Pinjaman Khusus Bagi Guru Pemilik Serdik yang Lulus PPG
Jadwal Perkiraan Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025
Berdasarkan informasi terkini dari berbagai sumber pendidikan, berikut estimasi jadwal pencairan TPG untuk triwulan ketiga tahun ini:
A. SKTP terbit 1 Oktober 2025: maksimal cair 17 Oktober 2025
B. SKTP terbit 3 Oktober 2025: maksimal cair 20 Oktober 2025
C. SKTP terbit 5 Oktober 2025: maksimal cair 22 Oktober 2025
BACA JUGA:BJB Kredit Guna Bhakti 2025, Solusi Cerdas Pinjaman Rp50 Juta untuk Guru ASN dan PPPK
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI Oktober 2025 untuk Guru Pemilik Sertifikat Pendidik
D. SKTP terbit 6 Oktober 2025: maksimal cair 24 Oktober 2025
E. SKTP terbit 9 Oktober 2025: maksimal cair 27 Oktober 2025
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah SKTP diterbitkan. Artinya, guru hanya perlu menunggu proses administrasi berjalan sebelum dana ditransfer ke rekening masing-masing.
