Perbandingan Nominal TPG PNS, PPPK, dan Non ASN: Meski Berbeda-Beda Tapi Jadwal Cairnya Sama

Rabu 12 Feb 2025 - 08:01 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, pemerintah berencana menyalurkan tunjangan sertifikasi kepada para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Program ini mencakup guru dengan status PNS, PPPK, serta honorer, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Namun, berapa besaran tunjangan yang akan diterima? Berikut rincian lengkapnya.

Tunjangan sertifikasi ini diperuntukkan bagi guru yang telah menyelesaikan proses sertifikasi, baik mereka yang berstatus PNS, PPPK, maupun honorer.

BACA JUGA:Tercatat 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi 2025: Ini Rinciannya

BACA JUGA:Ciri Data SimTun Valid: Panduan Guru PPG Agar NRG Tidak Berwarna Merah di KSG

Faktor Penentu Besaran Tunjangan

Jumlah tunjangan yang diterima oleh setiap guru dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya pangkat, masa kerja, serta kepemilikan SK inpassing bagi guru honorer.

Jadwal Pencairan Tunjangan

• Triwulan I: April

• Triwulan II: Juni/Juli

• Triwulan III: Oktober

• Triwulan IV: November

Tunjangan ini bisa mengalami perubahan pada tahun 2025, seiring dengan rencana pemerintah untuk menyesuaikan besaran gaji pokok di tahun mendatang.

Semua tunjangan yang diterima guru akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Kategori :