Perbedaan Nominal Tunjangan Sertifikasi PNS dan PPPK: Berapa Besarannya Sesuai Golongan dan Masa Kerja?
Tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK memiliki nominal berbeda. Cek syarat pencairan dan jadwal pembayaran terbaru 2025! Foto: freepik--
SUMATERAEKSPRES.ID- Tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK memiliki perbedaan nominal yang didasarkan pada golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian perbedaannya
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS
Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200
Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK
Golongan I: Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 6.373.200
BACA JUGA:Jadwal Libur Lebaran Guru PNS dan PPPK 2025, Ini Aktivitas Bermanfaat yang Bisa Dilakukan
Perbedaan nominal ini disebabkan oleh perbedaan dalam struktur gaji pokok antara PNS dan PPPK. Tunjangan sertifikasi guru PNS dihitung berdasarkan gaji pokok mereka yang bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja, sedangkan tunjangan sertifikasi guru PPPK lebih seragam. Semoga informasi ini membantu.
