Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Perbedaan Nominal Tunjangan Sertifikasi PNS dan PPPK: Berapa Besarannya Sesuai Golongan dan Masa Kerja?

Tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK memiliki nominal berbeda. Cek syarat pencairan dan jadwal pembayaran terbaru 2025! Foto: freepik--

SUMATERAEKSPRES.ID- Tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK memiliki perbedaan nominal yang didasarkan pada golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian perbedaannya 

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS

Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200 

Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK

Golongan I: Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 6.373.200 

BACA JUGA:Jadwal Libur Lebaran Guru PNS dan PPPK 2025, Ini Aktivitas Bermanfaat yang Bisa Dilakukan

BACA JUGA:Pesan Giri kepada Negara: ASN-CPNS dan PPPK Jangan Di-ghosting! Komisi II DPR Kawal Penggajian Honorer

Perbedaan nominal ini disebabkan oleh perbedaan dalam struktur gaji pokok antara PNS dan PPPK. Tunjangan sertifikasi guru PNS dihitung berdasarkan gaji pokok mereka yang bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja, sedangkan tunjangan sertifikasi guru PPPK lebih seragam. Semoga informasi ini membantu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan